OC Kaligis Divonis Hari Ini untuk Kasus Suap Hakim

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Kamis, 10 Des 2015 08:55 WIB
Vonis hakim dibacakan usai pembuktian para saksi dan pembacaan tuntutan jaksa KPK yakni 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan.
Terdakwa kasus suap Hakim dan Panitera PTUN Medan OC Kaligis menunjukan buku pembelaan (pledoi) saat sidang lanjutannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta (25/11). Pengacara senior itu membacakan sendiri pembelaannya yang berjudul "Tuntutan Penuh Kedengkian". (Antara Foto/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengacara kondang OC Kaligis bakal menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/12). Majelis hakim yang dipimpin Hakim Sumpeno akan menilai apakah Kaligis terbukti menyuap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan atau tidak.

Vonis hakim dibacakan usai pembuktian para saksi dan pembacaan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan.

Dalam kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, KPK juga menyeret tujuh orang lainnya ke meja hijau. Kaligis dan anak buahnya bernama M Yagari Bhastara alias Gary, didakwa menyuap Hakim Tripeni Irianto, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting serta panitera Syamsir Yusfan. Total duit senilai US$27 ribu dan Sin$5 ribu.
Duit tersebut berasal dari Gubernur nonaktif Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti. Falam sidang terungkap Evy didesak Kaligis menyerahkan duit. Evy pun meminta ke sang suami, dengan modus uang biaya pengacara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya, jaksa mendakwa Kaligis menyerahkan langsung duit suap kepada hakim. Saat bersaksi untuk Kaligis, Hakim Tripeni yang merupakan hakim ketua dari perkara yang diajukan Kaligis mengaku menerima duit. Hal senada diutarakan Amir Fauzi dan Dermawan Ginting selaku hakim anggota. Dalam sidang Kaligis, keduanya juga mengaku menerima uang titipan dari Kaligis melalui anak buahnya, M Yagari Bhastara alias Gary.

Namun, Kaligis menyangkal dalam nota pembelaannya. "Saya tidak pernah memerintahkan Gary untuk mengadakan pertemuan untuk melakukan paparan hakim dan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dalam perkara PTUN Medan," ujar Kaligis.
Saat sidang untuk Kaligis, Dermawan sempat mengaku menerima duit dari Gary di kantornya. Duit dimasukkan dalam sebuah amplop putih yang disembunyikan di dalam buku pemberian Kaligis.

Ginting juga mengaku pernah diinstruksikan oleh Hakim Ketua Tripeni untuk membantu gugatan Kaligis. Dengan kata lain, Tripeni meminta hakim-hakim tersebut untuk sepakat memenangkan gugatan Kaligis.

Mendengar permohonan tersebut, mereka mengaku kecewa dengan nominal uang yang sedikit. Mereka juga protes lantaran gugatan tersebut tak selaiknya disidang di PTUN Medan.

Atas duit pelicin tersebut, ketiga hakim memutuskan untuk memenangkan gugatan Kaligis. Dalam putusan, majelis membatalkan surat panggilan Kejaksaan Tinggi untuk mengusut kasus bansos dan dana hibah yang menjerat klien Kaligis, Gatot.
Kaligis dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER