Jakarta, CNN Indonesia -- Puluhan pendukung pengacara kondang OC Kaligis sekaligus terdakwa dalam kasus hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan memadati Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (10/12).
Para pendukung yang mayoritas merupakan kaum wanita bermaksud menunjukkan dukungan kepada Kaligis yang seharusnya menjalani sidang pembacaan putusan siang ini. Namun, sidang terpaksa ditunda hingga Kamis, 17 Desember 2015 karena kondisi Hakim Ketua Sumpeno yang sakit.
Hampir semua pendukung Kaligis yang mendatangi Tipikor mengenakan busana berwarna putih. Dalam kerumunan wanita tersebut terlihat artis muda Velove Vexia yang merupakan Anak dari Kaligis, artis Nadia Saphira, serta penyanyi senior Titiek Puspa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat sedang makan siang, Kaligis pun masih ditemani puluhan perempuan pendukungnya. Mereka juga menyempatkan diri untuk berfoto bersama.
"Saya ingin memberikan dukungan kepada sahabat saya, kita kenal sudah lama. Persahabatannya dengan keluarganya juga. Selain itu, saya pernah jadi kliennya juga untuk urusan tanah dan rumah saya," kata Titiek Puspa.
Sebelumnya, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Kaligis berupa 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan.
Dalam kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, KPK juga menyeret tujuh orang lainnya ke meja hijau. Kaligis dan anak buahnya bernama M Yagari Bhastara alias Gary, didakwa menyuap Hakim Tripeni Irianto, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting serta panitera Syamsir Yusfan. Total duit senilai US$27 ribu dan Sin$5 ribu.
Duit tersebut berasal dari Gubernur nonaktif Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti. Falam sidang terungkap Evy didesak Kaligis menyerahkan duit. Evy pun meminta ke sang suami, dengan modus uang biaya pengacara.
Selanjutnya, jaksa mendakwa Kaligis menyerahkan langsung duit suap kepada hakim. Saat bersaksi untuk Kaligis, Hakim Tripeni yang merupakan hakim ketua dari perkara yang diajukan Kaligis mengaku menerima duit.
Hal senada diutarakan Amir Fauzi dan Dermawan Ginting selaku hakim anggota. Dalam sidang Kaligis, keduanya juga mengaku menerima uang titipan dari Kaligis melalui anak buahnya, M Yagari Bhastara alias Gary.
Namun, Kaligis menyangkal dalam nota pembelaannya. "Saya tidak pernah memerintahkan Gary untuk mengadakan pertemuan untuk melakukan paparan hakim dan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dalam perkara PTUN Medan," ujar Kaligis.
Kaligis dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
(meg)