KPK Bakal Lobi Jaksa Hentikan Kasus Novel Baswedan

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Selasa, 08 Des 2015 13:17 WIB
Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo melihat potensi penghentian melalui deponeering atau pengabaian kasus demi kepentingan umum.
Penyidik Novel Baawedan dicegat wartawan di Gedung KPK saat hendak bertolak pulang ke peraduan, Jumat (4/12). (CNN Indonesia/Joko Panji Sasongko)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan bakal melobi pihak Kejaksaan terkait penghentian kasus penyidik komisi antirasuah, Novel Baswedan. Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo melihat potensi penghentian melalui deponeering atau pengabaian kasus demi kepentingan umum.

"Pimpinan akan berkoordinasi dengan Kejaksaan," kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/12).

Mantan Deputi Pencegahan KPK ini tak menjelaskan detil waktu koordinasi dan lokasinya. Namun Johan yakin akan menghubungi Jaksa Agung Prasetyo untuk membicarakan kasus ini demi kelangsungan hubungan dua institusi penegak hukum.

Johan tak menampik jika komunikasinya dengan pihak Kepolisian untuk menghentikan kasus berujung kebuntuan. Alih-alih tak melanjutkan, Kepolisian justru akan melimpahkan berkas penyidikan kasus yang menjerat Novel ke Kejaksaan. Novel akan melewati proses pelimpahan berkas beserta bukti yang ada.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang pasti di Polri udah selesai. Polri tidak mau mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Kasusnya dianggap P21 artinya tahap dua dan dilimpahkan, Kejaksaan menerima," ucapnya.

Johan menambahkan, proses pelimpahan akan dilakukan pada Kamis pekan ini (10/12) setelah sempat ditunda pada Kamis pekan lalu.

"Kami dikirimi surat pihak Polri untum tahap dua dan dilakukan Kamis ini di Kejaksaan Agung. Setelah itu apakah akan dibawa ke Bengkulu atau tidak, saya tidak tahu," katanya.

Sebelumnya, Novel telah bertolak ke Bengkulu dan bertemu dengan Polda setempat, Kamis (3/12). Pelimpahan urung terjadi namun Novel sempat dinyatakan akan ditahan. Novel dan tim pengacara pun adu argumen dengan polisi. Menurut Novel, penahanan tak sesuai prosedur lantatan maksud dirinya ke Bengkulu adalah pelimpahan berkas merujuk surat yang diterimanya.

"Saat itu, pimpinan berkoord dengan Kapolri dan dipastikan tidak ada penahanan," katanya.

Kepolisian menjerat Novel dengan sangkaan penganiayaan seorang tersangka pencuri sarang walet di Bengkulu. Kasus yang dituduhkan pada Novel itu terjadi pada 2004 saat ia masih menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Bengkulu.

Kontroversi mencuat terkait penetapan tersangka Novel. Alasannya, polisi menjerat Novel saat menangani kasus korupsi simulator SIM yang menjerat bekas Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Dalam kasus ini, Djoko diduga menerima suap dari pemenang tender sebesar Rp2 miliar.

Kasus Novel sempat dihentikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk meredakan tensi antara Polri dan KPK. Namun, belakangan kasus ini kembali dibuka lantaran sudah hampir kadaluarsa. (sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER