Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Agus Rianto mengatakan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan barang buktinya telah resmi diserahkan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Bengkulu.
"Tersangka NB sudah sampai di Kejari. (Jaksa Penuntut Umum) JPU sudah tanda tangan berita acara, selesai sudah rangkaian tahap dua," kata Agus di Mabes Polri, Jakarta, hari ini, Kamis (10/12).
Sebelumnya pada Kamis (3/12), usai menghadap penyidik Bareskrim Polri, Novel Baswedan dibawa polisi ke Kejaksaan Agung untuk pelimpahan tahap dua ke Kejagung. Polisi yang sudah berkoordinasi dengan pihak Kejagung menerbangkan Novel dan kuasa hukumnya ke Bengkulu untuk pelimpahan tahap dua ke Kejari Bengkulu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setibanya di Bengkulu, rombongan ternyata tidak menuju ke Kejari, tetapi ke Markas Polda Bengkulu. Di Mapolda, Novel hendak ditahan. Namun rencana penahanan tersebut dibatalkan setelah Kepala Biro Hukum KPK meminta penangguhan penahanan Novel.
Novel disangka melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat seseorang di Pantai Panjang Ujung, Kota Bengkulu, 18 Februari 2004, dengan pelapor Yogi Hariyanto.
Kasus itu terjadi ketika Novel menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatserse) Polres Bengkulu. Dia diduga terlibat dalam kasus kekerasan oleh polisi terhadap para pelaku pencurian sarang walet di Bengkulu.
Penahanan Belum Dipastikan
Penyidik KPK Novel Baswedan tiba di Kejaksaan Negeri Bengkulu untuk mengikuti proses pelimpahan berkas perkara serta tersangka dari kasus hukum yang menjerat dirinya. Novel Baswedan ke Kejari Bengkulu, pada Kamis, sekira pukul 15.17 WIB didampingi dua orang pengacaranya yakni Taufik dan Muji Kartika Rahayu.
"Awas licin, nanti jatuh," kata Novel kepada wartawan di Bengkulu, seperti dilansir
Antara.
Sesampai di Kejari Bengkulu, Novel langsung memasuki ruangan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bengkulu untuk mengikuti proses pelimpahan berkas perkara dan barang bukti.
Pengacara Novel, Muji Kartika Rahayu belum mau berkomentar terkait status novel serta kepastian akan ditahan atau tidak. "Nanti saja ya," kata Muji.
Kejari Bengkulu menyebutkan barang bukti dari kasus hukum yang menjerat Novel Baswedan sudah lengkap. Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bengkulu, Satria Ika Putra, usai pelimpahan berkas-berkas kasus hukum Novel Baswedan.
"Barang bukti senjata, pistol ada tiga, terus berkas-berkas," kata dia.
Bukti-bukti lainnya, seperti bukti formil dan materil, kata Satria, juga sudah lengkap. Kejari Bengkulu juga sudah membentuk tim jaksa penuntut umum (JPU) untuk kasus Novel.
(rdk)