Saat ini menurut Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bengkulu Satria Ika Putra, kejaksaan tinggal menunggu penyerahan tersangka dalam perkara ini.
"Barang bukti senjata, pistol ada tiga, terus berkas-berkas," kata Satria di Bengkulu, Kamis (10/12) seperti diberitakan Antara.
Bukti-bukti lainnya seperti bukti formil dan materiil, kata Satria juga sudah lengkap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Novel menjadi tersangka penganiayaan tersangka burung walet pada 2004 saat dia menjadi Kastreskrim Polres Bengkulu.
Saat itu, Novel diduga menembak tersangka pencurian sehingga mengalami luka berat.
"Jaksa penuntut umum sudah tanda tangan berita acara," kata Agus.
Dengan begitu proses pelimpahan tahap dua perkara Novel Baswesan sudah lengkap. Saat ini perkara Novel sepenuhnya jadi tanggung jawab kejaksaan. (sur)