Jakarta, CNN Indonesia -- Pengacara penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Muji Kartika Rahayu, menilai adanya indikasi jaksa pada Kejaksaan Negeri Bengkulu bakal menahan kliennya dengan alasan agar sidang segera digelar. Kini, Muji beserta tim kuasa hukum lainnya mengaku tengah bernegosiasi dengan pihak Kejaksaan di Bengkulu.
"Dalam pertemuan antara tim kejaksaan (Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri) dengan pihak KPK dan pengacara, pihak jaksa mengatakan bahwa jaksa ingin Novel tetap di sini, agar sidang bisa cepat, artinya ditahan," kata Muji yang mengaku sedang menemani Novel, ketika dikonfirmasi CNN Indonesia, Kamis (10/12).
Adu argumen masih berlangsung hingga kini. Sementara itu, Novel tengah memeriksa berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan berkas lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada hubungannya (ditahan dan disidang). Novel juga selama ini menunjukkan sangat kooperatif dan menghormati langkah-langkah hukum," ujarnya.
Muji dan tim pengacara berkeras menolak penahanan seperti laiknya negosiasi pada Kamis pekan lalu. "Sebelumnya pimpinan KPK telah berkomunikasi dengan Jaksa Agung Muda Pidana Umum, bahwa tidak akan ada Penahanan untuk Novel," ujarnya.
Kini, status Novel menjadi milik Kejaksaan setelah pihak Kepolisian melimpahkan berkas BAP dan tersangka. Novel juga telah meneken berita acara pelimpahan.
Kepolisian menjerat Novel dengan sangkaan penganiayaan seorang tersangka pencuri sarang walet di Bengkulu. Kasus yang dituduhkan pada Novel itu terjadi pada 2004 saat dia masih menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Bengkulu.
Kontroversi mencuat terkait penetapan tersangka Novel. Alasannya, polisi menjerat Novel saat menangani kasus korupsi simulator SIM yang menjerat bekas Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Dalam kasus itu, Djoko diduga menerima suap dari pemenang tender sebesar Rp2 miliar.
Kasus Novel sempat dihentikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk meredakan tensi antara Polri dan KPK. Namun, belakangan kasus ini kembali dibuka lantaran sudah hampir kadaluarsa.
Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo mengatakan akan berkomunikasi dengan Kejaksaan Johan melihat potensi penghentian melalui deponeering atau pengabaian kasus demi kepentingan umum.
"Pimpinan akan berkoordinasi dengan Kejaksaan," kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/12) lalu.
(meg)