Pengacara Novel Baswedan Duga Adanya Rencana Penahanan

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Kamis, 10 Des 2015 18:30 WIB
Kuasa hukum Novel Baswedan menilai penahanan penyidik KPK itu tidak pantas dilakukan. Alasannya, selama ini Novel telah menunjukkan sikap kooperatif.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan (tengah) melambaikan tangan saat tiba di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (10/12). Novel Baswedan memenuhi panggilan Bareskrim untuk pelimpahan berkas tahap dua dari Bareskrim ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu terkait dugaan penganiayaan saat menjabat Kepala Satuan Reserse Polres Kota Bengkulu pada tahun 2004. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengacara penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Muji Kartika Rahayu, menilai adanya indikasi jaksa pada Kejaksaan Negeri Bengkulu bakal menahan kliennya dengan alasan agar sidang segera digelar. Kini, Muji beserta tim kuasa hukum lainnya mengaku tengah bernegosiasi dengan pihak Kejaksaan di Bengkulu.

"Dalam pertemuan antara tim kejaksaan (Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri) dengan pihak KPK dan pengacara, pihak jaksa mengatakan bahwa jaksa ingin Novel tetap di sini, agar sidang bisa cepat, artinya ditahan," kata Muji yang mengaku sedang menemani Novel, ketika dikonfirmasi CNN Indonesia, Kamis (10/12).

Adu argumen masih berlangsung hingga kini. Sementara itu, Novel tengah memeriksa berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan berkas lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak ada hubungannya (ditahan dan disidang). Novel juga selama ini menunjukkan sangat kooperatif dan menghormati langkah-langkah hukum," ujarnya.

Muji dan tim pengacara berkeras menolak penahanan seperti laiknya negosiasi pada Kamis pekan lalu. "Sebelumnya pimpinan KPK telah berkomunikasi dengan Jaksa Agung Muda Pidana Umum, bahwa tidak akan ada Penahanan untuk Novel," ujarnya.

Kini, status Novel menjadi milik Kejaksaan setelah pihak Kepolisian melimpahkan berkas BAP dan tersangka. Novel juga telah meneken berita acara pelimpahan.

Kepolisian menjerat Novel dengan sangkaan penganiayaan seorang tersangka pencuri sarang walet di Bengkulu. Kasus yang dituduhkan pada Novel itu terjadi pada 2004 saat dia masih menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Bengkulu.

Kontroversi mencuat terkait penetapan tersangka Novel. Alasannya, polisi menjerat Novel saat menangani kasus korupsi simulator SIM yang menjerat bekas Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Dalam kasus itu, Djoko diduga menerima suap dari pemenang tender sebesar Rp2 miliar.

Kasus Novel sempat dihentikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk meredakan tensi antara Polri dan KPK. Namun, belakangan kasus ini kembali dibuka lantaran sudah hampir kadaluarsa.

Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo mengatakan akan berkomunikasi dengan Kejaksaan Johan melihat potensi penghentian melalui deponeering atau pengabaian kasus demi kepentingan umum.

"Pimpinan akan berkoordinasi dengan Kejaksaan," kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/12) lalu.

(meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER