"Ya semua warga negara berhak untuk lakukan itu, karena negara demokrasi memperbolehkan hal itu," kata Pramono di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Kamis (8/12).
Politikus PDI Perjuangan yang biasa dipanggil Pram ini, meyakini bahwa Sudirman Said akan siap menjalani proses hukum yang akan berlangsung di kepolisian itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, terkait rencana Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla melaporkan Setya karena mencatut nama, Pram juga belum mengetahui akan ada rencana itu.
"Presiden berharap MKD berlangsung transparan dan terbuka. Keputusan itu bisa menjawab pertanyaan publik selama ini. Publik kan bertanya-tanya bagaimana selanjutnya. Jangan sampai kemudian harapan publik yang besar akan menjadi sirna," tutur Pram.
Rabu (9/12) kemarin, Ketua DPR Setya Novanto resmi melaporkan Sudirman Said dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin ke Bareskrim Polri, melalui kuasa hukumnya, Firman Wijaya.
Firman mengatakan, pelaporan terhadap Sudirman dilakukan atas dugaan fitnah dan pencatutan nama Presiden.
"Perkara tuduhan fitnah dan catut nama Presiden," kata Firman kepada CNN Indonesia. (obs)