Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri membawa artis Nikita Mirzani dan seorang model, PR, ketika menangkap dua muncikari yang diduga terlibat jaringan bisnis prostitusi online. Nikita dan PR yang juga terlibat di dalamnya disebut polisi sebagai korban.
Nikita dan PR ditawarkan oleh muncikari mereka, O dan F, ke calon-calon konsumen yang berasal dari kelas menengah ke atas. Klien yang menjadi target adalah pejabat dan pengusaha kelas atas. O dan F sendiri tiap harinya biasa beredar di kelab-kelab malam papan atas di Jakarta.
Kepala Subdirektorat Perjudian dan Asusila Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Komisaris Besar Umar Fana mengatakan, tarif Nikita dan PR dalam bisnis prostitusi online ini tak kurang dari Rp50 juta.
“Kisaran harganya Rp50-120 juta sekali kencan. Paling mahal Rp120 juta, termasuk untuk artis senior. Itu kategori kencan
short time sekitar tiga jam,” ujar Umar di Kantor Bareskrim Polri, Jumat dini hari (11/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi telah menyelidiki ponsel O yang digunakan sang muncikari untuk menawarkan artis-artis ‘asuhannya’ kepada klien, termasuk kepada polisi yang menyamar tanpa ia sadari. O mengirimkan foto-foto artisnya kepada para calon konsumen.
Dari ponsel itu, polisi bisa melihat siapa-siapa saja konsumen yang masuk dalam bisnis prostitusi online ini. Di dalamnya ada pejabat negara, pejabat perusahaan, termasuk figur publik terkemuka.
Nikita dan PR diambil polisi dari kamar hotel mewah tempat mereka akan melakukan aktivias prostitusi semalam. Hingga kini mereka masih diperiksa intensif di Bareskrim Mabes Polri. Kepolisian akan menggelar konferensi pers terkait kasus ini beberapa menit lagi.
Kasus ini pengembangan dari perkara prostitusi online artis yang sebelumnya juga menyeret nama Amel Alvi, Tyas Mirasih, dan Shinta Bachir. Nama-nama mereka muncul dalam pemeriksaan polisi terhadap saksi dari muncikari Robbie Abbas.
Robbie Abbas yang merupakan muncikari dari Amel Alvi kini telah divonis 1 tahun 4 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas tindak pidana memudahkan tindakan cabul oleh orang lain.
(agk)