Jakarta, CNN Indonesia -- Muncikari eksploitasi seksual daring yang melibatkan sejumlah artis diduga mengincar pejabat dan pengusaha. Dugaan ini menyusul pemeriksaan seorang artis berinisial NM dan seorang model berinisial PR, yang menjadi korban kasus dugaan eksploitasi seksual daring, di Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim).
"Konsumen dari mana itu masih dilacak. Konsumen hanya orang atas, foto konsumen juga ada, pejabat-pejabat dan pengusaha," kata Kepala Subdirektorat III Tindak Pidana Umum Komisaris Besar Umar Fana di Markas Besar Polri, Jakarta, Jumat dini hari (11/12).
"[Konsumennya] direktur swasta nasional, ada juga orang Malaysia, ada juga pejabat perbankan swasta. Ada di chat hpnya," kata Umar merinci.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(Baca juga:
Bareskrim Periksa Nikita Mirzani atas Kasus Prostitusi Online)
Umar menjelaskan foto-foto itu didapatkan dari telepon seluler pelaku yang ditangkap, O dan F. Si pelaku menghubungi konsumen menggunakan aplikasi pesan singkat sehingga fotonya bisa didapatkan.
Modusnya, kata Umar, pelaku menawarkan foto orang-orang yang dieksploitasi kepada si konsumen. Jika si konsumen tertarik, maka dia diharuskan mentransfer uang sebesar Rp10 juta. Setelah konsumen selesai dengan para korban, baru sisa uangnya dilunasi
"'Short time' tiga jam tarifnya sekitar Rp50 juta dan paling mahal Rp120 juta, termasuk juga artis senior. Dalam rekaman sedang dikembangkan menuju ke sana," kata Umar.
Umar mengatakan pelaku ditangkap di sebuah hotel bintang lima di Jakarta pada Kamis, (10/12) sekira 21.00 WIB. Penangkapan dilakukan dengan cara menjebak si pelaku dengan cara berpura-pura sebagai konsumen.
"Seperti menangkap pelaku narkoba. Tapi yang jelas kami tidak sampai melakukan," kata Umar.
Dia juga menegaskan, dalam kasus ini artis inisial NM berstatus sebagai saksi korban dan tidak ditangkap. Kedua pelaku, O dan F, diduga melanggar pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Dalam Undang-Undang TPPO korban setuju atau tidak setuju tetap saja pidana. Sepanjang orang ketiga yang mendapat untung.
Umar juga mengatakan kasus ini terungkap dari pengembangan kasus Muncikari Robby Abbas yang kini berstatus terdakwa dalam kasus serupa.
"Infonya dimulai dari Agustus, setelah kasus RB yang disidik Polres Metro Jakarta Selatan (terungkap)," kata Umar.
(ama)