Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi terus mengembangkan kasus prostitusi online artis. Setelah sebelumnya nama Amel Alvi, Tyas Mirasih, dan Shinta Bachir disebut dalam pemeriksaan polisi terhadap saksi muncikari Robbie Abbas, semalam Badan Reserse Kriminal Mabes Polri melakukan operasi penangkapan terhadap dua muncikari lain.
Dalam penangkapan itu, turut dibawa pula ke Markas Besar Kepolisian RI dua artis yang terlibat praktik prostitusi online. Mereka adalah Nikita Mirzani dan PR –model dan finalis Puteri Indonesia. Keduanya disebut polisi tak ditangkap, hanya diperiksa sebagai saksi untuk sang muncikari.
Nikita dan PR mendapat perlakuan berbeda dari muncikari mereka karena keduanya dianggap sebagai korban.
“Mereka sudah diperiksa sebagai saksi. Jadi saya tidak menangkap Nikita. Yang saya tangkap adalah pelaku perdagangan orang atas nama inisial O dan F, dengan dua korban atas nama N dan P. Keduanya artis dan fotomodel,” kata Kepala Subdirektorat Perjudian dan Asusila Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Komisaris Besar Umar Fana, Jumat dini hari (11/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
O dan F disebut melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Ayat (1) Pasal 2 UU tersebut berbunyi, "Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walau memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang itu di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta."
“Jadi dalam UU Tindak Pidana Perdagangan Orang, korban setuju atau tidak setuju tetap saja dipidana sepanjang orang ketiga yang mendapat untung,” ujar Umar.
Menurut Umar, kasus penangkapan muncikari O dan F yang menawarkan foto-foto Nikita dan PR kepada calon-calon konsumen bermula dari keterangan Robbie Abbas saat disidik Polres Metro Jakarta Selatan Agustus lalu.
Robbie Abbas yang merupakan muncikari dari Amel Alvi kini telah divonis 1 tahun 4 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena dinilai majelis hakim terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memudahkan tindakan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan.
(agk)