Bareskrim Periksa Nikita Mirzani atas Kasus Prostitusi Online

Rinaldy Sofwan | CNN Indonesia
Jumat, 11 Des 2015 00:49 WIB
Artis Nikita Mirzani diperiksa di Badan Reserse Kriminal Polri, Kamis malam, sebagai korban dalam kasus prostitusi online.
Kepala Subdirektorat III Bareskrim Polri Kombes Umar Fana mengonfirmasi pemeriksaan artis Nikita Mirzani di Kantor Bareskrim Polri. (CNN Indonesia/Rinaldy Sofwan Fakhrana)
Jakarta, CNN Indonesia -- Artis Nikita Mirzani menjalani pemeriksaaan di Badan Reserse Kriminal Polri pada Kamis (10/12) malam hari sebagai korban dalam kasus prostitusi online.

Kepala Subdirektorat III Komisaris Besar Umar Fana mengkonfirmasi pemeriksaan Nikita berserta sejumlah orang lainnya yang dicurigai turut terlibat dalam kasus tersebut.

Ketika ditanya CNN Indonesia apakah Nikita ditangkap Bareskrim, Umar menyatakan, "Saya tidak menangkap Nikita. Saya menangkap pelaku perdagangan orang atas nama (inisial) O dan F. Dengan korban dua orang atas nama N dan P. Keduanya artis dan foto model, melanggar pasal 2 UU No 21/2002 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)," ujar Umar dalam pesan singkat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Umar juga menyatakan Nikita kini tengah diperiksa sebagai saksi korban.
Dikutip dari Detikcom, Nikita diamankan dari sebuah hotel mewah di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (10/12/2015) malam.

Hingga saat ini belum diketahui informasi lebih lanjut soal pemeriksaan tersebut.
(ama)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER