Pertemuan yang terjadi pada Juni 2015 tersebut membahas perpanjangan kontrak karya Freeport di Papua. "Apa gunanya (periksa Riza)?" ujar Kahar di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Jumat (11/12).
Politikus Partai Golkar ini berpendapat, MKD sudah memiliki keterangan yang cukup terkait dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk memuluskan perpanjangan kontrak karya Freeport. Sebab MKD telah memeriksa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said sebagai pengadu dan Maroef selaku saksi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedianya, Riza Chalid dijadwalkan menjalani persidangan pada Kamis (3/12) pekan lalu, bersama dengan Maroef Sjamsoeddin. Namun Riza mangkir dalam persidangan itu.
Pada pemeriksaan, Maroef mengatakan Riza Chalid yang sesungguhnya meminta saham Freeport. "Dalam pembicaraan itu saudara Riza mengatakan 11 persen ke presiden dan 9 persen ke wapres," jawab Maroef, Kamis (3/12) lalu. (rdk)