Menkumham Tak Bisa Cekal Riza Chalid Tanpa Surat Perintah

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Kamis, 10 Des 2015 21:42 WIB
Upaya pencekalan terhadap Riza bisa dilakukan sepanjang ada permintaan. Pihak imigrasi tidak bisa mencekal secara sepihak.
Jaksa Agung Prasetyo bersama MenkumHam Yasonna Laoly saat memberikan keterangan di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan pihaknya saat ini tidak dapat melakukan pencekalan kepada saudagar minyak M. Riza Chalid, yang berada di luar negeri.

Hal ini dikarenakan belum ada permintaan atau perintah dari aparat penegak hukum baik pihak kepolisian maupun kejaksaan untuk melakukan pencekalan.

"Saya tidak bisa lakukan apa-apa kalau tidak ada selembar surat dari penegak hukum," kata Yasonna di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Kamis (10/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yasonna berpendapat, upaya pencekalan terhadap Riza bisa dilakukan sepanjang ada permintaan. Ia menjelaskan pihak imigrasi tidak bisa mencekal secara sepihak.

"Jadi Direktorat Jenderal Imigrasi tidak boleh menahan orang, kalau tidak ada surat perintah pencekalan dari instansi penegak hukum," ujar Yasonna.

Yasonna hanya bisa memastikan saat ini posisi Riza berada di luar negeri. Selebihnya, ia enggan mengomentari lebih lanjut perkembangan perkara yang melibatkan Ketua DPR Setya Novanto ini.

Mahkamah Kehormatan Dewan sendiri baru akan memanggil ulang Riza sebagai saksi perkara dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua DPR Setya Novanto yang diduga mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden dalam upayanya memuluskan perpanjangan kontrak Freeport di Indonesia, setelah menerima alat bukti berupa rekaman percakapan asli soal skandal Freeport dari Kejaksaan Agung.

Rekaman berdurasi  87 menit itu berisi perbincangan antara Setya, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, dan pengusaha Riza Chalid.

Namun, upaya MKD mendapatkan bukti rekaman asli gagal. Maroef tak bersedia menyerahkan alat bukti rekaman suara berisi percakapan antara dirinya dengan Setya dan Riza Chalid.

Alat perekam berupa telepon selular milik Maroef yang saat ini dipegang oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus itu tidak dapat dipindahtangankan meski pimpinan MKD Surahman Hidayat, Junimart Girsang, Sufmi Dasco Ahmad, dan Kahar Muzakir telah datang ke Kejaksaan Agung hari ini, Kamis (10/12).

"Pak Jampidsus menyerahkan surat pernyataan dari Maroef yang mengatakan bahwa ia tidak bersedia apabila barang bukti yang diserahkan ke Kejagung dipinjamkan kepada siapapun," ujar Junimart di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER