Jakarta, CNN Indonesia -- Pengacara dua tersangka prostitusi berinisial F dan O, Osner Johnson Sianipar membenarkan bahwa perempuan berinisal PR yang turut diamankan oleh Bareskrim Mabes Polri, semalam, adalah Puty Revita.
Pernyataan itu terlontar ketika media menanyakan bahwa perempuan berinisial PR adalah Puty Revita.
"PR itu Puty. Kalian sudah tau itu," ujar Osner di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (11/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan data yang dihimpun, wanita berusia 22 tahun tersebut merupakan finalis Miss Indonesia tahun 2014 mewakili daerah Kalimantan Timur. Selain itu, mahasiswa jurusan Hukum Universitas Trisakti itu juga menggeluti dunia musik dan telah mengeluarkan
single.
Lebih lanjut, Osner menjelaskan, kedua kliennya mengaku telah lama mengenal PR. Namun, dalam kasus prostitusi online yang diungkap Bareskrim, kedua kliennya baru satu kali menawarkan PR kepada pelanggan.
Osner menyampaikan aktifitas prostitusi yang dijalankan oleh kedua kliennya masih terbilang baru. Dia mengaku, kliennya yang berinisial F baru menggeluti aktifitas tersebut pada bulan lalu. Sementara itu, keterlibatan O karena alasan ekonomi.
"F itu baru terlibat pada bulan November 2015. Sementara O mengaku karena orangtuanya O sakit dan
drop dan butuh biaya. Maka ketika ada penawaran, dia ambil job itu," ujar Osner.
Nikita dan seorang model berinisial PR digelandang penyidik Bareskrim Polri dari Hotel Kempinski ke Kantor Bareskrim sekitar pukul 23.00 WIB, Kamis malam. Bersama mereka, ditangkap dua muncikari berinsial O dan F.
Nikita dan PR saat ini telah dipindahkan ke Dinas Sosial Kementerian Sosial untuk keperluan assessment sebelum dikembalikan ke masyarakat. Sementara itu, O dan F masih diperiksa oleh penyidik Bareskrim dan dijerat dengan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dengan hukumun penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp600 juta.
(meg)