Ahok Ingatkan Pejabat DKI Tak Mainkan Anggaran

Megiza | CNN Indonesia
Jumat, 11 Des 2015 23:01 WIB
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memastikan seluruh aliran dana anggaran akan dipantau oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memastikan seluruh aliran dana anggaran akan dipantau oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berpesan kepada para pejabat yang baru dilantik agar tidak mempermainkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI.

"Saya sangat berharap tidak ada dari saudara-saudara yang bermain-main dengan anggaran, melakukan mark up (penggelembungan) anggaran dan lain-lain," kata Ahok, sapaan akrab Basuki, saat melantik sejumlah pejabat eselon tiga dan empat di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (11/12).

Mantan Anggota DPR RI Komisi II itu mengaku akan terus mengawasi dan memantau penggunaan anggaran oleh setiap pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selain itu, seluruh aliran dana anggaran juga akan terus dipantau oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Jadi, kalau ada yang ketahuan mempermainkan anggaran, saya tidak segan untuk memecatnya," ujarnya, seperti dikutip dari Antara.

Lebih lanjut, dia juga terus mendorong agar seluruh pejabat di lingkungan Pemprov DKI, mulai dari eselon empat untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Saya juga terus mengingatkan supaya para pejabat menyerahkan LHKPN. Pokoknya, tidak boleh ada lagi yang main-main dengan anggaran. PPATK akan selalu melaporkan aliran dana pejabat," katanya.

Hari ini Ahok melantik sebanyak 16 pejabat eselon tiga dan pejabat eselon empat DKI. Para pejabat itu terdiri dari dari pejabat administrator serta pengawas.

Pejabat yang dilantik tersebut berasal dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah, serta Unit Pengelola Teknis (UPT) Monas.

Untuk selanjutnya, para pejabat itu ditempatkan di beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), diantaranya Dinas Perumahan dan Gedung Pemda serta Kantor Pengelola Kawasan Monas.


(antara)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER