Fakta tersebut terkuak saat Marwata menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR, Jakarta, Senin (14/12). Legislator Gerindra Muhammad Syafii merupakan anggota Komisi III pertama yang mencoba mengkonfirmasi hal tersebut.
"Setelah menyelesaikan perkara, Anda pernah menerima ucapan terima kasih. Ini berbahaya," kata Syafii.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah lulus dari STAN, ketua tim auditor memberikan uang sekedarnya. Dia bilang itu untuk nonton film. Nilainya tidak signifikan," kata Marwata.
Sejak menjadi hakim, Marwata menyatakan tidak pernah menerima imbalan apapun.
"Selama empat tahun menjadi hakim, saya tidak pernah menerima apapun dan berkontak dengan siapapun," tuturnya.
Marwata menjawab, “Saya sering membuat dissenting opinion karena faktanya demikian. Saya tidak mengada-ada. Yang penting uang negara kembali dan ada sanksi bagi terdakwa.”
Usai uji kelaikan dan kepatutan, Marwata mengatakan dinilai tidak layak menjadi pimpinan KPK. Atas pelbagai keputusan kontroversialnya, Marwata pun mendorong masyarakat menggelar eksaminasi.
"Saya tahu saya dinilai tidak laik. Apa yang saya temukan di persidangan, itu yang saya putuskan. Bisa dilakukan eksaminasi terhadap putusan saya," kata dia.
Marwata menjadi Hakim Ad Hoc Tipikor sejak tahun 2012. Lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini pernah menjabat Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM di Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Barat serta Direktur Penguatan HAM di Direktorat Jenderal HAM Kemenkumham. (agk)