Lima Pimpinan KPK Definitif Terpilih Sebelum Medio Desember

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Kamis, 26 Nov 2015 11:52 WIB
PDI Perjuangan menginginkan agar uji kelayakan dan kepatutan nama calon pimpinan KPK dapat dilaksanakan Komisi III DPR paling lambat pekan depan.
Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu saat melengkapi barang bukti ke Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (8/10). (CNN Indonesia/Rinaldy Sofwan Fakhrana)
Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat dari PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mengatakan fraksinya menginginkan agar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap delapan nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dapat dilaksanakan Komisi III paling lambat pekan depan.

“Jadi sebelum pertengahan Desember, lima pimpinan KPK definitif sudah terpilih sebelum batas akhir 90 hari sejak diterimanya surat Presiden," ucap Masinton di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (26/11).

Masinton mengatakan dalam rapat pleno membahas calon pimpinan KPK yang digelar tadi malam, semua fraksi secara bulat menunda pengambilan keputusan hingga Senin (30/11).  

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seluruh fraksi sepakat secara aklamasi memutuskan untuk menindaklanjuti rapat pleno Komisi III pada hari Senin depan,” kata Masinton.

Masinton menyebutkan, dalam menyikapi calon pimpinan KPK hasil dari panitia seleksi, terdapat enam catatan tentang persyaratan formil dan materil sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 30 tahun 2002 tentang KPK, yang belum terpenuhi.

Catatan pertama, ujar Masinton yaitu masa pelaksanaan pendaftaran calon pimpinan KPK melampaui batas waktu yang seharusnya berlangsung, yakni 14 hari masa kerja, sesuai dengan Pasal 30 ayat 5 UU KPK.

Untuk catatan kedua, Masinton menuturkan, tidak adanya unsur jaksa sebagai penyidik dan penuntut umum KPK sesuai dengan UU KPK, UU Kejaksaan, dan UU Tindak Pidana Korupsi.

"Ketiga, beberapa capim KPK belum memenuhi pengalaman 15 tahun di bidangnya masing-masing. Bidang hukum, ekonomi, keuangan dan perbankan, sesuai dengan Pasal 29 poin ayat 4, UU KPK," kata Masinton.

Sedangkan yang keempat, menurut Masinton, yakni pembidangan capim KPK yang tidak sesuai nomenklatur dalam Pasal 26 ayat 2, UU KPK. Adapun yang kelima yaitu terdapat konflik kepentingan oleh capim KPK. Hal ini dikarenakan salah satu capim KPK dilibatkan sebagai narasumber dalam kegiatan tim pansel di Makassar.

"Terakhir, proses tahapan kegiatan seleksi capim KPK belum memenuhi asas transparansi sebagaimana Pasal 31 UU KPK," ujar Masinton.

Komisi Hukum telah menggelar rapat pleno internal anggota untuk membahas kelanjutan nasib calon pimpinan KPK. Rapat yang berlangsung tertutup selama satu jam itu, kembali menunda keputusan.

Ketua Komisi Hukum sekaligus pimpinan rapat, Aziz Syamsudin menyatakan hasil pleno terhadap capim KPK menghasilkan penundaan dalam pengambilan keputusan.

"Berdasarkan pandangan fraksi, kami menyepakati menunda pengambilan keputusan apakah capim KPK kita lanjutkan atau kita kembalikan sampai minggu depan, hari Senin," kata Aziz usai rapat pleno, di Gedung DPR RI, Rabu malam (25/11).

Politikus Partai Golkar itu menjelaskan terdapat perbedaan pandangan antarfraksi yang berlangsung dalam rapat pleno terhadap ketiadaan unsur kejaksaan dalam capim KPK, yang perlu dikaji secara komprehensif. (obs/obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER