"Tidak ada rumusan norma pimpiman KPK harus berasal dari jaksa dan polisi. Kami mendalami UU KPK dan UU Tipikor, Pasal 43 ayat 3 menyebut keanggotaan komisi terdiri atas unsur pemerintah dan masyarakat. Siapa unsur pemerintah, tidak diatur dengan jelas dalam UU KPK," kata Betti ketika dikonfirmasi CNN Indonesia, Kamis (26/11).
Betti melanjutkan, rumusan dalam sistem perundangan tak boleh menciptakan tafsir ganda. Alih-alih demikian, rumusan hukum haruslah lugas dan tuntas, "Memenuhi rumusan lex scripta."
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepada media, Betti mengungkapkan sebelumnya telah meminta pihak Kejaksaan Agung untuk mengirim calon-calon terbaiknya sebagai pimpinan komisi antirasuah. "Kami sudah berkirim surat dan audiensi," ujarnya.
Namun, dalam proses seleksi, tak ada satu pun nama yang lolos dari seleksi wawancara oleh pansel. Delapan nama dari ratusan orang yang dipercaya pansel dapat mengemban tugas adalah Staf Ahli Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Thony Saut Situmorang, dosen Fakultas Hukum Unika Atmajaya Surya Candra, Hakim Adhoc Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Alexander Marwata, purnawirawan Polri Basaria Panjaitan, mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Rahardjo, Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi Sapto Pribowo, dan dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Laode Muhammad Syarif.
Kecewa dengan delapan nama yang tak mewakili unsur kejaksaan, Masinton protes ke pansel. Menurutnya, proses seleksi yang dilakukan pansel mulai dari rekrutmen pendaftaran hingga mengumumkan nama calon tidak melalui mekanisme UU KPK. Delapan nama juga dianggap belum cukup pengalaman di bidangnya sedikitnya 15 tahun.
Betti pun menyangkalnya. Tim pansel menilai tiap masing-masing individu telah berkiprah di bidang masing-masing seperti hukum, ekonomi, keuangan, dan perbankan.
"Berdasarkan dokumen-dokumen yang kami miliki, semua yang lolos telah memenuhi persyaratan tersebut. Bila Komisi III DPR berbendapat ada calon yang tidak memenuhi persyaratan tersebut, silakan tidak dipilih," kata Betti.
Sementara itu, hingga kini Komisi III belum menentukan tanggal pasti pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan untuk delapan kandidat tersebut. Padahal, sedikitnya KPK membutuhkan lima nama yang akan menjadi punggawa komisi antirasuah pada 16 Desember 2015 mendatang. Para calon pimpinan ini akan menggantikan dua wakil ketua KPK dan tiga pelaksana tugas pimpinan KPK yang akan purna tugas kurang dari 30 hari.
(obs)