Pansel: Tak Ada Aturan Pimpinan KPK Harus Polisi dan Jaksa

Aghnia Rahmi | CNN Indonesia
Kamis, 26 Nov 2015 12:27 WIB
Pansel capim KPK menyangkal tudingan politikus PDIP Masinton Pasaribu ihwal pelanggaran terhadap UU KPK lantaran nihilnya unsur kejaksaan dalam bursa pimpinan.
Ketua Pansel Pimpinan KPK Destry Damayanti (kiri) bersama Juru Bicara Pansel Betti Alisjahbana (kanan) di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Sabtu, 4 Juli 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Juru bicara panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Betti Alisjahbana menyangkal tudingan politikus PDI Perjuangan Masinton Pasaribu ihwal pelanggaran terhadap UU KPK lantaran nihilnya unsur kejaksaan dalam bursa pimpinan. Menurut Betti, tak ada aturan yang mengharuskan pimpinan KPK berasal dari Kejaksaan atau Kepolisian.

"Tidak ada rumusan norma pimpiman KPK harus berasal dari jaksa dan polisi. Kami mendalami UU KPK dan UU Tipikor, Pasal 43 ayat 3 menyebut keanggotaan komisi terdiri atas unsur pemerintah dan masyarakat. Siapa unsur pemerintah, tidak diatur dengan jelas dalam UU KPK," kata Betti ketika dikonfirmasi CNN Indonesia, Kamis (26/11).

Betti melanjutkan, rumusan dalam sistem perundangan tak boleh menciptakan tafsir ganda. Alih-alih demikian, rumusan hukum haruslah lugas dan tuntas, "Memenuhi rumusan lex scripta."

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Betti menambahkan, Pasal 21 UU UU KPK menyebutkan pimpinan lembaga antirasuah adalah penyidik dan penuntut umum. "Artinya berfungsi sebagai  penyidik dan penuntut umum, dan adalah pejabat negara karena KPK adalah lembaga negara independen," katanya.

Kepada media, Betti mengungkapkan sebelumnya telah meminta pihak Kejaksaan Agung untuk mengirim calon-calon terbaiknya sebagai pimpinan komisi antirasuah. "Kami sudah berkirim surat dan audiensi," ujarnya.

Dalam seleksi calon pimpinan KPK, Jaksa Agung M Prasetyo telah mencalonkan lima nama yang diklaim sebagai kandidat terbaik. Mereka adalah Paulus Joko Subagio yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung, Jasman Pandjaitan selaku Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMwas) yang juga merupakan Pelaksana Tugas (Plt) JAMwas, kemudian Sri Harijati yang saat ini menjabat sebagai Direktur Perdata pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMdatun), Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Suhardi, dan Moch Rum Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Papua.

Namun, dalam proses seleksi, tak ada satu pun nama yang lolos dari seleksi wawancara oleh pansel. Delapan nama dari ratusan orang yang dipercaya pansel dapat mengemban tugas adalah Staf Ahli Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Thony Saut Situmorang, dosen Fakultas Hukum Unika Atmajaya Surya Candra, Hakim Adhoc Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Alexander Marwata, purnawirawan Polri Basaria Panjaitan, mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Rahardjo, Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi Sapto Pribowo, dan dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Laode Muhammad Syarif.

Kecewa dengan delapan nama yang tak mewakili unsur kejaksaan, Masinton protes ke pansel. Menurutnya, proses seleksi yang dilakukan pansel mulai dari rekrutmen pendaftaran hingga mengumumkan nama calon tidak melalui mekanisme UU KPK. Delapan nama juga dianggap belum cukup pengalaman di bidangnya sedikitnya 15 tahun.

Betti pun menyangkalnya. Tim pansel menilai tiap masing-masing individu telah berkiprah di bidang masing-masing seperti hukum, ekonomi, keuangan, dan perbankan.

"Berdasarkan dokumen-dokumen yang kami miliki, semua yang lolos telah memenuhi persyaratan tersebut. Bila Komisi III DPR  berbendapat ada calon yang tidak memenuhi persyaratan tersebut, silakan tidak dipilih," kata Betti.

Sementara itu, hingga kini Komisi III belum menentukan tanggal pasti pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan untuk delapan kandidat tersebut. Padahal, sedikitnya KPK membutuhkan lima nama yang akan menjadi punggawa komisi antirasuah pada 16 Desember 2015 mendatang. Para calon pimpinan ini akan menggantikan dua wakil ketua KPK dan tiga pelaksana tugas pimpinan KPK yang akan purna tugas kurang dari 30 hari.

(obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER