Laporkan Putra Nababan, Setya Dianggap AJI Kriminalisasi Pers

Bagus Wijanarko | CNN Indonesia
Selasa, 15 Des 2015 08:21 WIB
Pelaporan Setya Novanto terhadap Putra Nababan merupakan kali pertama terhadap insan pers yang menggunakan pasal pencemaran nama baik.
Ketua DPR Setya Novanto melaporkan Pemred Metro TV Putra Nababan ke Bareskrim Polri. (ANTARA/Akbar Nugroho)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Umum Aliansi Jurnalis Indonesia, Suwarjono menyayangkan upaya Ketua DPR Setya Novanto yang melaporkan Pemimpin Redaksi Metro TV Puta Nababan ke Bareskrim Polri. Menurutnya hal ini merupakan kriminilisasi terhadap insan pers.

Setya melaporkan Putra yang dianggap mencemarkan nama baik lewat pemberitaan Metro TV. Stasiun televisi itu dituding melakukan tindak pidana melalui salah satu siaran yang menyebutkan politisi Golkar tersebut terkait dengan rencana pembelian pesawat amfibi dari Jepang.

Apa yang dilakukan pengacara Setya dianggap AJI salah alamat. “Ini merupakan kriminialisasi terhadap insan pers,” kata Suwarjono, Selasa (15/12).
Siaran Metro TV, kata Jono, adalah karya jurnalistik. Menurutnya, dalam produk pers berlaku Lex Specialist yang berarti karya jurnalistik yang sesuai Undang-Undang Pers mendapat perlindungan. Seharusnya pihak Setya bisa menempuh dua hal dalam hal ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertama melakukan protes ke pihak media. Si pengadu dalam hal ini memberikan bukti kepada Metro TV apa yang menjadi keberatannya.

“Kalau tidak cover both side ada di mana. Media kemudian memberikan hak jawab,” kata Jono.

Langkah kedua yang bisa dilakukan pihak Setya adalah mengadukan ke lembaga lebih tinggi, yakni Dewan Pers. Dewan Pers akan menilai apakah karya Metro TV sudah sesuai dengan standar etik atau belum.

Setya seharusnya mempersoalkan lembaga pers bukannya mengkriminalisasi. Alasannya, si pelapor melaporkan dengan menggunakan pasal pencemaran nama baik yang dianggap sebagai pasal karet. Ini dianggap pasal KUHP. “Paling karet yang bisa digunakan. Padahal Setya Novanto kan tahu hukum. Ketua DPR yang mengesahkan UU Pokok Pers lagi,” kata dia.
Pelaporan Setya, menurut Jono, adalah kali pertama yang mempersoalkan produk media dengan penggunaan pasal pencemaran nama baik. Sebelumnya, Pemimpin Redaksi Jakarta Post, Meidyatama Suryodiningra menjadi tersangka dalam dugaan penistaan agama.

Adapun anggota Dewan Pers, Nezar Patria, menyatakan kalau dirasa ada yang tak seimbang dalam laporan Metro TV, Setya Novanto sebaiknya melaporkan pemberitaan itu ke Dewan Pers. “Sesuai amanat UU Pers No. 40 Tahun 1999,” kata dia.

Menurut Nezar, dengan melaporkan berita Metro TV ke polisi, Setya dinilainya kurang bijak. “Dan membuka jalan untuk mengkriminalisasi produk jurnalistik,” kata dia.

Sebaliknya, jika masalah ini dibawa ke Dewan Pers, maka Dewan Pers akan melakukan pengujian atas produk berita Metro TV dan memberikan sanksi bila stasiun televisi itu terbukti melanggar kode etik jurnalistik. Namun melaporkan ke polisi menurutnya tak memberikan solusi jurnalistik. (bag)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER