Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung terus berupaya memanggil pengusaha Riza Chalid untuk mengusut dugaan perkara pemufakatan jahat oleh Ketua DPR Setya Novanto terkait perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia.
“Meski MKD mengatakan tidak perlu (memanggil Riza Chalid), kami (Kejaksaan) sangat perlu karena perannya dianggap dominan dalam dugaan perkara tersebut. Kami butuh bantuan semua pihak memanggilnya,” kata Jaksa Agung Muhammad Prasetyo di Gedung Badan Pendidikan dan Latihan Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/12).
Sejauh ini Kejaksaan Agung baru memanggil Riza Chalid sekali untuk dimintai keterangan terkait penyelidikan dugaan pemufakatan jahat berdasarkan pada alat bukti rekaman pecakapan antara Setya Novanto, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, dan Riza sendiri.
Pemanggilan terhadap Riza dilayangkan Senin pekan lalu. Namun pengusaha tersebut mangkir tanpa keterangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prasetyo berharap Riza memenuhi kewajiban untuk datang ketika dipanggil oleh Kejaksaan Agung.
“Kalau dia merasa enggak ada apa-apa, kenapa harus tidak datang? Kami harapkan dia memenuhi kewajibannya untuk memenuhi panggilan kita,” kata Prasetyo.
Kejaksaan Agung kini menyelidiki kasus pemufakatan jahat soal Freeport berujung tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Setya Novanto.
Setya diduga meminta saham kepada PT Freeport Indonesia dengan mencatut nama Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Permintaan saham itu sebagai kompensasi atas rencananya memuluskan perpanjangan kontrak Freeport di Indonesia.
(agk)