Kejagung Percepat Penelusuran Aset Supersemar Jelang Sidang
Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Selasa, 15 Des 2015 14:54 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung mempercepat penelusuran aset milik Yayasan Supersemar jelang diselenggarakannya sidang aanmaning oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhir bulan ini.
Menurut Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Bambang Setyo Wahyudi, penelusuran aset milik Supersemar hingga saat ini masih berjalan. Ia menargetkan penelusuran selesai hingga sidang aanmaning digelar 23 Desember mendatang.
"Secepatnya (penelusuran selesai). Ya justru ini kami kejar untuk ke sana (sidang aanmaning)," kata Bambang di Gedung Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejagung, Jakarta, Selasa (15/12).
Sebelumnya, Bambang berkata telah menemukan beberapa perusahaan dan rekening bank yang dimiliki atas nama Supersemar. Penemuan tersebut terungkap setelah Kejagung menelusuri aset-aset apa saja yang dimiliki yayasan tersebut sejak dua bulan terakhir.
Namun, Bambang mengaku belum mengetahui jumlah aset yang dimiliki Supersemar berdasarkan penelusuran sampai saat ini. "Kisaran angkanya, kami baru tau nomor-nomor (rekening)nya saja dengan nama perusahaan," katanya.
Kejagung selaku Jaksa Pengacara Negara dalam perkara Supersemar tak ikut dipanggil dalam sidang aanmaning akhir bulan nanti.
Sidang akan digelar untuk meminta pelunasan denda perkara terhadap pengurus Supersemar. Pengurus nantinya akan diminta untuk melunasi denda sebesar Rp 4,4 triliun lebih dalam waktu delapan hari.
Jika pembayaran secara sukarela tidak terpenuhi dalam waktu yang ditentukan, maka PN Jakarta Selatan dapat melakukan penyitaan aset milik Supersemar secara paksa. (utd)
Menurut Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Bambang Setyo Wahyudi, penelusuran aset milik Supersemar hingga saat ini masih berjalan. Ia menargetkan penelusuran selesai hingga sidang aanmaning digelar 23 Desember mendatang.
"Secepatnya (penelusuran selesai). Ya justru ini kami kejar untuk ke sana (sidang aanmaning)," kata Bambang di Gedung Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejagung, Jakarta, Selasa (15/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejagung selaku Jaksa Pengacara Negara dalam perkara Supersemar tak ikut dipanggil dalam sidang aanmaning akhir bulan nanti.
Jika pembayaran secara sukarela tidak terpenuhi dalam waktu yang ditentukan, maka PN Jakarta Selatan dapat melakukan penyitaan aset milik Supersemar secara paksa. (utd)