Payung Hukum Kebiri Predator Seks Masuk Tahap Final

Suriyanto | CNN Indonesia
Selasa, 15 Des 2015 15:20 WIB
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yambise mengatakan, kemungkinan hukuman kebiri dapat diterapkan mulai tahun depan.
Menteri Yohana Yambise mengatakan saat ini hukuman kebiri bagi predator seks masuk tahap finalisasi. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise mengatakan hukuman kebiri bagi predator seks sedang dalam tahap finalisasi. Menurutnya ada kemungkinan mulai tahun depan diberlakukan.

"Nanti pada saatnya kami umumkan," kata Yohana usai menghadiri acara Peringatan 25 Tahun Indonesia Meratifikasi Konvensi Hak Anak di Jakarta Barat, Selasa (15/12) seperti diberitakan Antara.

Tahap finalisasi itu, kata Yohana, terkait berbagai hal yang masih perlu diselaraskan di antara kementerian dan lembaga.

Sejauh ini, Kementerian PPPA sudah melakukan diskusi lintas sektor guna menggodok hukum kebiri ini sehingga regulasi nantinya berlaku secara terpadu. Tujuan pemberlakuan hukuman ini guna memberi efek jera kepada predator seks.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yohana mengakui ada sejumlah pihak yang tidak setuju dengan pemberlakuan hukuman ini. Kendati demikian, pihaknya telah melakukan diskusi dengan pihak-pihak yang berseberangan dan ada arah ditemukan jalan keluar yaitu hukuman kebiri dapat diterapkan di Indonesia.

Hukuman kebiri, kata dia, dapat dijatuhkan kepada predator seks yang sudah terbukti di persidangan dan memiliki kekuatan hukum tetap. Terdapat metode tertentu untuk mengeksekusi kebiri untuk predator seks.

Meski begitu, Yohana masih enggan menjelaskan soal tingkatan pelanggaran seperti apa yang mendapatkan hukuman kebiri.

"Semoga dalam waktu dekat dapat dipublikasikan regulasinya. Tapi sebelum itu harus kita koordinasikan dulu di kementerian dan lembaga," kata dia.

Yohana belum mau bicara teknis soal metode pengkebirian yang akan dipakai, misalnya dengan pembedahan, injeksi kimia atau lainnya.

Yohana hanya mengatakan baru membuat daftar predator seks yang dinilai pantas dikebiri. Untuk itu, jika regulasi kebiri diberlakukan maka para predator seks ini dapat dieksekusi.

Hukuman kebiri, kata dia, termasuk salah satu upaya guna memberantas kasus pelecehan seksual yang mengancam anak. (sur/antara)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER