"Nanti pada saatnya kami umumkan," kata Yohana usai menghadiri acara Peringatan 25 Tahun Indonesia Meratifikasi Konvensi Hak Anak di Jakarta Barat, Selasa (15/12) seperti diberitakan Antara.
Tahap finalisasi itu, kata Yohana, terkait berbagai hal yang masih perlu diselaraskan di antara kementerian dan lembaga.
Sejauh ini, Kementerian PPPA sudah melakukan diskusi lintas sektor guna menggodok hukum kebiri ini sehingga regulasi nantinya berlaku secara terpadu. Tujuan pemberlakuan hukuman ini guna memberi efek jera kepada predator seks.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukuman kebiri, kata dia, dapat dijatuhkan kepada predator seks yang sudah terbukti di persidangan dan memiliki kekuatan hukum tetap. Terdapat metode tertentu untuk mengeksekusi kebiri untuk predator seks.
Meski begitu, Yohana masih enggan menjelaskan soal tingkatan pelanggaran seperti apa yang mendapatkan hukuman kebiri.
Yohana belum mau bicara teknis soal metode pengkebirian yang akan dipakai, misalnya dengan pembedahan, injeksi kimia atau lainnya.
Yohana hanya mengatakan baru membuat daftar predator seks yang dinilai pantas dikebiri. Untuk itu, jika regulasi kebiri diberlakukan maka para predator seks ini dapat dieksekusi.
Hukuman kebiri, kata dia, termasuk salah satu upaya guna memberantas kasus pelecehan seksual yang mengancam anak. (sur/antara)