Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Dewan DPRD DKI Jakarta, Muhammad Yuliadi mengungkapkan bahwa permintaan kenaikan anggaran perjalanan dinas anggota dewan dapat menyebabkan penambahan anggaran, jika hal itu disetujui.
Sebelum meminta anggaran tersebut, anggota dewan hanya mendapatkan alokasi dana sebanyak Rp 6 miliar dari APBD DKI Jakarta. Namun jika nanti permintaan itu disetujui maka angka tersebut jelas akan bertambah.
Dengan kenaikan hingga Rp 2,5 juta per hari, maka anggaran untuk kunjungan kerja dapat menjadi Rp 10 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemarin itu yang sudah dialokasikan adalah Rp 6 miliar, jika itu (penambahan) disetujui maka ada alokasi dana baru mencapai Rp 4 miliar," kata Yuliadi saat ditemui di gedung DPRD DKI, Selasa (15/12).
Yuliadi menjelaskan permintaan anggota dewan tersebut tidak muncul asal-asalan, melainkan ada aturan yang menaunginya. Aturan yang dia maksud adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 72 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan APBD.
Dia lantas membandingkan dana kunker DPRD DKI dengan dana DPRD provinsi lain, salah satunya DPRD Jawa Timur. Menurut Yuliadi, anggota dewan DPRD Jawa Timur mendapatkan dana kunker hingga Rp 1,5 juta.
Saat anggota DPRD Jawa Timur mendapat lebih dari satu jutaan, Yuliadi mengungkapkan bahwa anggota DPRD DKI hanya mendapatkan Rp 350 ribu hingga Rp 450 ribu per hari selama melakukan kunker.
"Karena sudah terlalu lama angaran tak berubah, tapi ini disesuaikan juga dengan kemampuan tiap daerah. Meski begitu, (kenaikan) ini perlu ada penguatan melalui Surat Keputusan Gubernur DKI," katanya.
Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama telah mengkonfirmasi perihal permintaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta yang ingin menaikkan anggaran perjalanan dinas mereka.
Meski mengaku telah menerima pengajuan tersebut, Basuki menegaskan dia akan tetap menolak seandainya nominal yang diajukan tak masuk akal.
Ahok, sapaan Basuki, menjelaskan bahwa dia mengabulkan permintaan para anggota dewan jika mereka ingin anggaran perjalanannya disamakan dengan pejabat eselon II di Pemprov DKI.
Namun jika mereka mengajukan nominal hingga Rp 2 juta maka dia secara tegas akan menolak. "Jika Rp 2 juta tak bisa karena tak ada dasarnya," kata Ahok saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta.
"Namun jika perjalanan dinas minta disamakan dengan eselon II itu bisa."
Ahok menjelaskan jika anggaran perjalanan dinas para anggota dewan disamakan dengan pejabat eselon II maka nominal yang akan didapat tidak akan sampai pada angka Rp 2 juta.
"Jadi jika disamakan maka maksimal mendapatkan Rp 1,5 juta, bahkan bisa di bawah Rp 1 juta karena tergantung perjalanannya," kata Ahok.
(meg)