Polri Koordinasi dengan Kejaksaan Usut Kasus Setya Novanto

Rinaldy Sofwan | CNN Indonesia
Kamis, 17 Des 2015 11:30 WIB
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan Polri akan melihat apakah ada unsur tindak pidana umum yang dapat ditangani secara simultan.
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan Polri akan melihat apakah ada unsur tindak pidana umum yang dapat ditangani secara simultan atas kasus yang melibatkan Setya Novanto. (CNN Indonesia/ Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian Republik Indonesia akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait dengan sidang Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat (MKD) terhadap bekas Ketua DPR RI Setya Novanto yang sudah selesai.

"Mungkin kami akan lakukan tukar menukar informasi dan kaji bersama mengenai adanya pelanggaran hukum selain yang ditangani Kejaksaan," kata Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti di Markas Besar Polri, Jakarta, Kamis (17/12).
Dia menjelaskan, saat ini Kejaksaan Agung telah menangani dugaan tindak pidana korupsi yang tergolong dalam tindak pidana khusus. Oleh karena itu, Polri akan melihat apakah ada unsur tindak pidana umum yang dapat ditangani secara simultan.

Hingga kini Polri belum menemukan unsur tindak pidana umum tersebut. Namun, petugas tengah melakukan analisa terhadap kemungkinan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memang perlu kajian lebih lanjut karena ada suatu pidana yang belum lengkap," kata Badrodin.
Dia menjelaskan, pasal penghinaan terhadap kekuasaan kini telah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi sehingga tidak dapat digunakan. Sementara pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pencemaran Nama Baik dan Fitnah pun belum bisa dipakai karena pernyataan yang dipermasalahkan tidak ditujukan untuk umum.

"Kemungkinan-kemungkinan selain itu masih kami dalami, karena nanti kalau kami lakukan penyidikan ternyata tidak memenuhi unsur tentu akan ada fitnah terhadap Polri, terhadap penyidik," kata Badrodin.
Tidak hanya dengan Kejaksaan, Polri juga akan melihat fakta-fakta yang ditemukan oleh MKD. Namun, kata Badrodin, saat ini Polri belum menerima rekomendasi dari pihak tersebut.

Koordinasi ini sekaligus menjadi tanggapan atas sidang MKD yang pada akhirnya tidak memutus apa-apa setelah Setya terlebih dahulu mengundurkan diri. Ketika ditanyai tanggapannya, Badrodin kembali hanya menjawab akan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER