Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Bambang Wuryanto mengatakan prinsipnya posisi ketua DPR diisi anggota fraksinya. Hal itu disampaikannya menyikapi kosongnya kursi Ketua DPR, setelah Setya Novanto mengundurkan diri kemarin (16/12).
PDIP sebagai partai pemenang pemilihan presiden 2014 dan pemilik suara terbanyak di parlemen tidak mendapatkan kursi pimpinan termasuk di alat kelengkapan dewan. PDIP baru mendapatkan kursi pimpinan di alat kelengkapan dewan setelah revisi UU MD3 yang dilakukan dalam hitungan jam.
"Sebagai partai pemenang Pemilu, harusnya jadi ketua DPR itu PDIP," ujar Bambang Wuryanto di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Kamis (17/12).
Namun, dia menuturkan memang posisi Ketua DPR harus diisi kembali anggota Fraksi Partai Golkar. Sebab, hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Pasal 87 ayat 4 UU MD3 mengatur seorang pimpinan DPR yang berhenti dari jabatannya, penggantinya berasal dari partai politik yang sama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mekanisme pengunduran diri Ketua sesuai UU MD3, seharusnya dari Golkar," katanya.
Karenanya, dia menekankan fraksinya akan tetap mengikuti peraturan yang ada. Bahkan, dia mengaku belum terpikir untuk merevisi UU MD3. "PDIP tidak akan berebut kursi di pimpinan DPR atau komisi," ucapnya.
Selain itu, Dia tidak mempermasalahkan akan terhambatnya pergantian ketua DPR akibat dualisme kepemimpinan Partai Golkar. Menurutnya, empat pimpinan yang tersisa dapat menunjuk salah satu dari mereka menjadi pelaksana tugas ketua DPR.
(bag)