Jakarta, CNN Indonesia -- Isi tiga telepon selular yang diperiksa penyelidik Kejaksaan Agung dianggap telah cukup untuk jadi bukti penanganan perkara pemufakatan jahat dalam perkara PT Freeport Indonesia.
"Ada subtansinya (di telepon seluler). Untuk pembuktian cukup," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Fadil Jumhana di Kejagung, Jakarta, Kamis (17/12).
Walaupun dianggap bisa jadi bukti, namun penyelidikan perkara dugaan pemufakatan jahat belum akan berakhir dalam waktu dekat. Fadil berkata, timnya akan berhati-hati dalam melakukan penyelidikan, hingga status perkara dinaikkan ke tingkat penyidikan nantinya.
"Kami sungguh-sungguh dan berhati-hati dalam proses penyelidikan. Itu petunjuk Jaksa Agung. Saya minta semua bisa mengerti, bukan kami lambat dan kami tidak ingin lambat-lambat serta tidak ingin cepat-cepatan juga," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini Kejagung diketahui sedang mengusut perkara pemufakatan jahat yang terjadi dalam pertemuan antara Setya Novanto, Pengusaha Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Maroef Sjamsoeddin.
Pembicaraan dalam pertemuan itu direkam oleh Maroef. Barang bukti rekaman itu yang kini jadi barang bukti di Kejagung.
Perkara pemufakatan jahat ini berkembang dari kasus etik yang dihadapi Setya di Mahkamah Kehormatan Dewan DPR. Setya diduga mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden.
Dugaan pencatutan itu dilaporkan oleh Menteri ESDM Sudirman Said ke MKD setelah dia mendapat laporan langsung dari Maroef.
Dalam laporan Sudirman disebutkan, pertemuan antara Setya-Maroef-Riza menyinggung permintaan saham kepada PT Freeport Indonesia sebagai kompensasi atas rencana Setya memuluskan perpanjangan kontrak perusahaan asal Amerika Serikat itu di Indonesia yang akan berakhir pada 2021.
(sur)