Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Djoko Sasono dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis mengatakan pelarangan beroperasi tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, tertanggal 9 November 2015.
Pengemudi Gojek Rahmat (26) mengaku sangat kecewa dengan keputusan yang diambil pemerintah. Menurutnya, dengan larangan ini, ia tidak tahu harus bekerja apa lagi sebagai mata pencaharian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan bekerja sebagai pengemudi Gojek, Rahmat bisa mengantongi uang Rp100 ribu rata-rata untuk dibawa pulang ke rumah. Sebelumnya ia bekerja serabutan dengan pendapatan tidak menentu, kehadiran Gojek, kata Rahmat sangat membantu perekonomian keluarganya.
Lihat juga:Gojek: Dulu Dipuji Jokowi, Kini Dilarang |
Kementerian Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Darat Djoko Sasono mengaku pihaknya tidak masalah dengan bisnis "start-up" (pemula) namun menjadi bermasalah apabila menggunakan angkutan pribadi untuk angkutan umum yang tidak berizin dan tidak memenuhi ketentuan hukum.
"Apapun namanya, pengoperasian sejenis, Go-Jek, Go-Box, Grab Bike, Grab Car, Blue Jek, Lady-Jek, dilarang," katanya. (pit)