Koordinator Aksi pengemudi Gojek Fitrijansjah Toisutta mengatakan, dalam Undang-undang Ketenagakerjaan tidak diatur soal kemitraan ini. Sementara Gojek menurutnya berpegang pada perjanjian kerja dengan pengemudi.
"Saya bilang tidak bisa, lebih tinggi Undang-undang Ketenagakerjaan dibanding perjanjian kerja. Saya juga bilang kemitraan dengan model begini melanggar UUD 1945," kata Fitrijansjah usai bertemu manajemen di Kantor Gojek, Jakarta, Senin (16/11).
Sebelum bertemu dengan manajemen, belasan pengemudi Gojek menggelar aksi di depan kantor penyedia jasa layanan ojek online tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau menurut mereka hidup menjadi driver Gojek tidak bahagia, ya monggo, putus saja kemitraannya. Tapi bukan berarti kami memecat karena ini sifatnya kemitraan," kata Tadeus.
Ia pun menyayangkan demonstrasi yang dilakukan beberapa pengojek di depan kantor PT Gojek. Menurut Tadeus, seharusnya demonstrasi tidak perlu dilakukan para pengojek yang bermitra dengan kantornya.
Kejelasan status merupakan salah satu tuntutan Fitrijansjah dan beberapa dan rekan-rekannya. Mereka mempermasalahkan status mereka sebagai mitra kerja dengan Gojek, bukan sebagai karyawan perusahaan tersebut. (sur)