Jakarta, CNN Indonesia -- Seniman Betawi Mandra Naih divonis hukuman pidana satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Mandra Naih terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kedua," ujar hakim Arifin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (2/12).
Majelis hakim menyatakan, selaku Direktur Utama Viandra Production, Mandra terbukti menyebabkan kerugian negara dalam penggelembungan harga tiga paket program siar untuk ditayangkan di TVRI, sebagaimana dakwaan kedua.Dalam dakwaan pertama, Mandra tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim menilai perbuatan Mandra telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp12.039.263.637 sehingga dijerat dengan dakwaan kedua.
"Saya kagum dalam hal ini, enggak ngerti ya, sekalipun memang harus ada keputusan yang penuh pertimbangan," kata Mandra dengan nada terisak, saat ditemui usai sidang di Pengadian Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Kamis (17/12).
Penasihat hukum Mandra, Juniver Girsang mengatakan dalam kasus ini, Mandra dimanfaatkan karena keluguannya. Menurutnya, Mandra terlalu mempercayai orang lain hingga akhirnya kepercayaan itu disalahgunakan.Pihaknya belum mengambil sikap atas putusan hakim, baik mengajukan banding maupun menerima putusan.
"Saat ini kami belum bisa bersikap, mau melakukan perbuatan hukum. Kami menunggu putusan hakim yang komprehensif," kata Juniver usai sidang.
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut Mandra dengan hukuman pidana satu tahun dan enam bulan penjara serta denda sebesar Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.
Hakim mengatakan, hal yang memberatkan tuntutan ialah perbuatan Mandra bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Sementara hal yang meringankan, Mandra mengakui dan menyesali perbuatannya, serta dirinya masih mempunyai tanggungan keluarga.Dalam sidang sebelumnya, jaksa mendakwa ada penggelembungan dana untuk proyek film animasi robotik
Zoid senilai Rp 1,574 miliar.
Sedangkan dalam program siar film televisi komedi berjudul
Gue Sayang dan
Zorro serta program siar sinema kolosal
Jenggo Betawi, terjadi
mark up yang merugikan keuangan negara sebesar Rp10.464.863.637. Ada pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Mereka adalah Direktur Program dan Bidang LPP TVRI tahun 2012 Irwan Hendarmin dan pejabat pembuat komitmen pengadaan program siar di TVRI, Yulkasmir.
Atas perbuatannya, Mandra dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Pasal 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(pit)