Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur PT Viandra Production sekaligus artis Mandra Naih akan mengajukan pledoi atau pembelaan diri. Itu dilakukan sebagai bentuk ketidaksetujuan atas tuntutan hukuman jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung.
Mandra dituntut hukuman penjara selama 18 bulan dan denda sebesar Rp100 juta atau dibayar hukuman 6 bulan kurungan. JPU menganggap Mandra terbukti menyalahgunakan wewenang sehingga merugikan keuangan negara.
"Saya berharap keadilan dan kejujuran masih ada di negara ini. Apa yang saya alami ini, saya membutuhkan keadilan," ujar Mandra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Selasa (2/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karenanya, kuasa hukum Mandra, Juniver Girsang mengatakan ada dua pledoi yang akan dibacakan. Dia meminta waktu seminggu kepada hakim, untuk mempersiapkan pledoi.
"Kami akan mengajukan pledoi atau pembelaan. Kami sepakat, terdakwa ajukan sendiri dan kami ajukan sendiri," kata Juniver.
Dia mengungkapkan dasar pledoi adalah tidak adanya alasan JPU menuntut Mandra dengan pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni menyalahgunakan wewenangnya dan merugikan keuangan negara.
Selain itu, dalam pembacaan tuntutan, Mandra juga tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam dakwaan primer yakni melawan hukum demi memperkaya diri sendiri atau orang lain. Seperti yang termaktub di Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Saudara jaksa malu-malu menyatakan ke Mandra, yang seharusnya dituntut bebas. Tiada ada diketemukan saudara mandra merugikan negara," kata Juniver.
Permintaan pledoi diterima Ketua Majelis Hakim Arifin. Seharusnya, pledoi dibacakan pada 9 Desember. Namun, itu ditunda hingga 10 Desember karena libur nasional Pilkada serentak.
"Jadi akan mendengarkan pledoi dan saudara (Mandra) boleh menulis dengan sejelas-jelasanya," kata Arifin.
Selain Mandra, terdakwa Iwan Chermawan selaku Direktur PT Media Art Image yang dijerat bersama Mandra dituntut pidana 8 tahun 6 bulan dan uang pengganti Rp 12 miliar. Terdakwa Direktur Program dan Berita TVRI Irwan Hendarmin dituntut pidana 8 tahun 6 bulan dan uang pengganti Rp 1,4 miliar.
Terdakwa lainnya, Yulkasmir selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam perkara korupsi siap siar TVRI dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Kasus bermula ketika TVRI membeli 15 paket program siap siar menggunakan dana yang diperoleh dari APBN 2012. Paket-paket tersebut dipasok delapan perusahaan, salah satunya adalah perusahaan milik komedian Mandra, PT Viandra Production.
Proses pengadaan paket senilai Rp47,8 miliar ini tidak sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa. Saat itu, yang dilakukan berupa penunjukan langsung dan penunjukan penyediaan barang serta jasa bukan dilakukan oleh panitia pengadaan.
(obs)