Mandra: Saya Menyesal Percaya pada Orang yang Terlihat Baik

Yohannie Linggasari | CNN Indonesia
Kamis, 10 Des 2015 19:49 WIB
Mandra mempertanyakan di mana tindakan pidana korupsi yang dilakukannya. Pasalnya, ia menjual film senilai Rp 1,4 miliar ke pihak swasta.
Direktur PT Viandra Production Mandra Naih saat bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/8). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur PT Viandra Production sekaligus artis Mandra Naih berkukuh dirinya tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan program siap siar TVRI.

"Kalau ditanya apakah saya menyesal, iya, saya menyesal karena telah percaya pada orang yang terlihat baik. Saya ingin kasus korupsi ini dibongkar sampai ke akar-akarnya, tetapi jangan sampai saya seperti buah yang kena getahnya," kata Mandra saat membacakan pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (10/12).

Mandra mempertanyakan di mana tindakan pidana korupsi yang dilakukannya. Pasalnya, kata Mandra, ia menjual film (senilai Rp 1,4 miliar) ke pihak swasta, yaitu Iwan Chermawan selaku Direktur PT Media Art Image.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia orang swasta yang juga vendor FTV. Setelah beli film saya, barulah dia jual lagi ke TVRI melalui proses pengadaan. Saya percaya saja sama dia," katanya.

Mandra juga mengatakan ia tidak tahu bahwa uang yang masuk ke rekening Bank Victoria yang dibukanya merupakan uang hasil korupsi. Ia mengatakan pembukaan rekening tersebut atas bujuk rayu Iwan.

"Uang senilai Rp 12 miliar yang ditawarkan ke saya juga sudah saya tolak. Saya terima yang sesuai hak saya, yaitu Rp 1,4 miliar. Kalau bisa dapat uang Rp 12 miliar, ngapain saya pinjam duit ke bank senilai Rp 2 miliar buat bikin film?" katanya.

Dalam pembelaannya, Mandra mengaku belum pernah meminta jatah proyek kepada kawan-kawannya yang menduduki jabatan strategis. Oleh karena itu, Mandra mempertanyakan tuduhan kepadanya bahwa ia meminta proyek kepada Iwan yang baru dikenalnya.

"Belum pernah saya minta proyek, misalnya minta ke Rano Karno, tidak pernah. Justru Iwan yang terus bolak-balik untuk beli film saya," ujar Mandra sambil terisak. Terlihat beberapa pendukungnya yang kerap disebut "Mandra Lovers" ikut menangis.

Di sisi lain, pengacara Mandra, Kurnia Girsang mengatakan uang yang diterima Mandra dari Iwan sejumlah Rp 1,4 miliar bukan objek dan ruang lingkup dari perhitungan kerugian keuangan negara. Oleh karena itu, ia menilai kliennya tidak diwajibkan untuk membayar pengembalian uang pengganti.

"Mandra tidak mengetahui harga jual film 'Gue Sayang', 'Zorro', dan 'Jenggo Betawi' ke TVRI sebesar Rp 12 miliar karena ia menjual ketiganya kepada Iwan sebesar Rp 1,5 miliar dan hanya menerima Rp 1,4 miliar," kata Kurnia.

Kurnia meminta Majelis Hakim agar menyatakan bahwa Mandra tidak terbukti dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, membebaskan Mandra dari dakwaan dan tuntutan hukum, memulihkan hak dan martabat Mandra, serta menetapkan ganti rugi dan rehabilitasi dibayarkan kepada Mandra.

Sebelumnya, Mandra dituntut hukuman penjara selama 18 bulan dan denda sebesar Rp100 juta atau dibayar hukuman 6 bulan kurungan. JPU menganggap Mandra terbukti menyalahgunakan wewenang sehingga merugikan keuangan negara.

Selain Mandra, terdakwa Iwan Chermawan selaku Direktur PT Media Art Image yang dijerat bersama Mandra dituntut pidana 8 tahun 6 bulan dan uang pengganti Rp 12 miliar. Terdakwa Direktur Program dan Berita TVRI Irwan Hendarmin dituntut pidana 8 tahun 6 bulan dan uang pengganti Rp 1,4 miliar.

Terdakwa lainnya, Yulkasmir selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam perkara korupsi siap siar TVRI dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Kasus bermula ketika TVRI membeli 15 paket program siap siar menggunakan dana yang diperoleh dari APBN 2012. Paket-paket tersebut dipasok delapan perusahaan, salah satunya adalah perusahaan milik komedian Mandra, PT Viandra Production.

Proses pengadaan paket senilai Rp 47,8 miliar ini tidak sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa. Saat itu, yang dilakukan berupa penunjukan langsung dan penunjukan penyediaan barang serta jasa bukan dilakukan oleh panitia pengadaan. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER