Mandra dianggap terbukti melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menyalahgunakan wewenang, merugikan keuangan dan ekonomi negara sebesar Rp 14. 473. 409. 019.
"Unsur penyalahgunaan wewenang terbukti secara sah menurut hukum dan menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun enam bulan, denda Rp100 juta atau dibayar enam bulan kurungan," ujar Jaksa Penuntut Umum Arya Wicaksono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (2/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memutuskan terdakwa tidak terbukti dan membebaskan dari dakwaan primer," kata Arya.
Merujuk berkas dakwaan yang mengacu pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total kerugian negara diperoleh lantaran ada pemahalan harga untuk proyek film animasi robotik "Zoid" yang diproduksi perusahaan pimpinan Mandra senilai Rp 1,574 miliar. Sementara untuk film komedi "Jenggo Betawi" dan film televisi kolosal terdapat kemahalan harga senilai Rp 10,46 miliar.
Seluruh aktor berperan dalam proyek bernilai Rp 47,8 miliar ini. Kasus bermula ketika TVRI membeli 15 paket program Siap Siar menggunakan dana yang diperoleh dari APBN 2012. Paket-paket tersebut dipasok delapan perusahaan, salah satunya adalah perusahaan milik komedian Mandra, PT Viandra Production.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, disimpulkan bahwa 15 kontrak paket program Siap Siar tersebut dilakukan menjelang akhir tahun anggaran (November). Oleh sebab itu, pengadaan barang dan jasa yang dilakukan melalui pelelangan akan melewati tahun anggaran.
Pembayaran telah dilakukan tahun 2012 meski masa tayang program berakhir sampai 2013. BPK juga menyebut proses pengadaan paket Rp 47,8 miliar tidak sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa. (utd)