Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur PT Viandra Production sekaligus artis Mandra Naih dituntut hukuman kurungan penjara selama satu tahun enam bulan dan denda Rp100 juta, terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan acara Siap Siar Lembaga Penyiaran Publik.
Mandra dianggap terbukti melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menyalahgunakan wewenang, merugikan keuangan dan ekonomi negara sebesar Rp 14. 473. 409. 019.
"Unsur penyalahgunaan wewenang terbukti secara sah menurut hukum dan menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun enam bulan, denda Rp100 juta atau dibayar enam bulan kurungan," ujar Jaksa Penuntut Umum Arya Wicaksono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (2/12).
Menurut jaksa, hal-hal yang memberatkan Mandra adalah penghilangan pendapat negara yang bertentangan dengan pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara hal-hal yang meringankan adalah Mandra berlaku kooperatif selama persidangan, sopan dan tidak pernah bermasalah dengan hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pembacaan tuntutan, Mandra tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam dakwaan primer yakni melawan hukum demi memperkaya diri sendiri atau orang lain. Seperti yang termaktub di Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Memutuskan terdakwa tidak terbukti dan membebaskan dari dakwaan primer," kata Arya.
Sementara terdakwa Iwan Chermawan selaku Direktur PT Media Art Image yang dijerat bersama Mandra dituntut pidana 8 tahun 6 bulan dan uang pengganti Rp 12 miliar. Terdakwa Direktur Program dan Berita TVRI Irwan Hendarmin dituntut pidana 8 tahun 6 bulan dan uang pengganti Rp 1,4 miliar.
Terdakwa lainnya, Yulkasmir selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam perkara korupsi Siap Siar TVRI dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Merujuk berkas dakwaan yang mengacu pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total kerugian negara diperoleh lantaran ada pemahalan harga untuk proyek film animasi robotik "Zoid" yang diproduksi perusahaan pimpinan Mandra senilai Rp 1,574 miliar. Sementara untuk film komedi "Jenggo Betawi" dan film televisi kolosal terdapat kemahalan harga senilai Rp 10,46 miliar.
Proyek tersebut digarap bersama dengan Iwan Chermawan selaku Direktur Utama PT Media Arts Image; Yulkasmir selaku Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Pembuat Komitmen; serta Irwan Hendarmin selaku Direktur Program dan Bidang Lembaga Penyiaran Publik TVRI.
Seluruh aktor berperan dalam proyek bernilai Rp 47,8 miliar ini. Kasus bermula ketika TVRI membeli 15 paket program Siap Siar menggunakan dana yang diperoleh dari APBN 2012. Paket-paket tersebut dipasok delapan perusahaan, salah satunya adalah perusahaan milik komedian Mandra, PT Viandra Production.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, disimpulkan bahwa 15 kontrak paket program Siap Siar tersebut dilakukan menjelang akhir tahun anggaran (November). Oleh sebab itu, pengadaan barang dan jasa yang dilakukan melalui pelelangan akan melewati tahun anggaran.
Pembayaran telah dilakukan tahun 2012 meski masa tayang program berakhir sampai 2013. BPK juga menyebut proses pengadaan paket Rp 47,8 miliar tidak sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa.
(utd)