Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan melarang seluruh ojek maupun taksi yang berbasis daring (online) beroperasi karena dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagai angkutan umum.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Djoko Sasono dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis mengatakan pelarangan beroperasi tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, tertanggal 9 November 2015.
Aturan itu menarik perhatian nitizen di media sosial, ada yang mendukung tapi sangat banyak yang menolak aturan itu. Setidaknya mayoritas komentar yang diterima akun Twitter @CNNIndonesia menolak aturan yang ditandatangani bekas Dirut PT Kereta Api Indonesia tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti di cuitkan akun @wookyo94 mengatakan “seharusnya sebelum dilarang dibicarakan dulu dengan pembuat UU, user dan penyedia layanan,” ujarnya.
Hesty Rachman dengan akun @hesty_nr mengaku sangat dimudahkan dengan layanan yang telah diberikan oleh ojek daring, “Waduh, jangan dong padahal sangat merasa dimudahkan dengan adanya gojek dan grab bike,” cuitnya.
Nada kritik pun dilayangkan oleh oleh akun @kueh_bandros yang mengatakan bahwa aturan yang dikeluarkan Dirjen Perhubungan Daran Kementerian Perhubungan itu berarti mencakup pada seluruh ojek yang ada, tidak hanya ojek daring.
“Kalau baca surat keputusan menhub, Berarti ojek pangkalan pun gaboleh dong?” cuit @kueh_bandros.
Sementara itu, akun @RinjaniJB mengatakan bahwa hukum transportasi di Indonesia kewalahan sekaligis keteteran dengan inovasi teknologi yang telah ada saat ini.
Namun, dukungan pun datang dari akun @widiagung19 yang mengatakan “Tidak masalah, yang penting dibenahi moda transportasi masal untuk masyarakat, kelayakannya, uji sim pengendaranya.”
Pengemudi Gojek Rahmat (24) mengaku sangat kecewa dengan keputusan yang diambil pemerintah. Menurutnya, dengan larangan ini, ia tidak tahu harus bekerja apa lagi sebagai mata pencaharian.
“Jelas kecewa, dilarang boleh, asal pemerintah mau kasih kami pekerjaan lain yang layak. Kalau begini caranya pengangguran makin banyak,” kata Rahmat saat berbincang dengan CNNIndonesia.com, Kamis (17/12).
Ia menambahkan, sebaiknya pemerintah berpikir ulang untuk melarang keberadaan ojek daring, karena menyangkut hajat hidup orang banyak termasuk kebutuhan penumpang. “Jangan langsung dilarang, diperbaiki dulu aturannya, dibikin ulang.”
(pit)