Soal Larangan Ojek Daring, Polda Kaji secara Sosiologis

Bagus Wijanarko | CNN Indonesia
Jumat, 18 Des 2015 07:43 WIB
Kabid Humas Polda Kombes, Muhammad Iqbal, menyebut polisi bisa saja melakukan upaya penegakan hukum beredarnya ojek pangkalan maupun daring.
Ilustrasi GoJek. (Alfathir Yulianda/detikcom)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar, Muhammad Iqbal mengatakan pihaknya sedang mengkaji secara sosiologis soal pelarangan ojek daring yang baru saja dikeluarkan Kementerian Perhubungan. Menurutnya, sebenarnya kendaraan motor roda dua tidak boleh digunakan untuk angkutan umum.

“Seharusnya tidak boleh motor itu jadi ojek. Soal pelarangan itu kami sedang mengkajinya secara sosiologis,” kata Iqbal, Jumat (18/12).

Polisi bisa saja melakukan upaya penegakan hukum dengan beredarnya ojek pangkalan maupun daring. Tapi karena masih belum meratanya transportasi massal, aparat penegak hukum belum melakukannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kami bisa saja melakukan upaya penegakan hukum. Tapi nanti setelah transportasi massal bagus juga bakal hilang,” kata Iqbal.
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan melarang seluruh ojek maupun taksi yang berbasis daring (online) beroperasi karena dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagai angkutan umum.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Djoko Sasono dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis mengatakan pelarangan beroperasi tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan tertanggal 9 November 2015.

"Sehubungan dengan maraknya kendaraan bermotor bukan angkutan umum dengan menggunakan aplikasi internet untuk mengangkut orang dan/atau barang, perlu diambil langkah bahwa pengoperasiannya dilarang," katanya.
Djoko mengatakan surat tersebut juga ditujukan untuk Korps Lalu Lintas Polri, para kapolda dan gubernur di seluruh Indonesia.

Dia menjelaskan pengoperasian ojek dan uber taksi tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.

"Ketentuan angkutan umum adalah harus minimal beroda tiga, berbadan hukum dan memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum," kata Djoko. (bag)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER