“Seharusnya tidak boleh motor itu jadi ojek. Soal pelarangan itu kami sedang mengkajinya secara sosiologis,” kata Iqbal, Jumat (18/12).
Polisi bisa saja melakukan upaya penegakan hukum dengan beredarnya ojek pangkalan maupun daring. Tapi karena masih belum meratanya transportasi massal, aparat penegak hukum belum melakukannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Gojek Dilarang Netizen Meradang |
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Djoko Sasono dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis mengatakan pelarangan beroperasi tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan tertanggal 9 November 2015.
Dia menjelaskan pengoperasian ojek dan uber taksi tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.
"Ketentuan angkutan umum adalah harus minimal beroda tiga, berbadan hukum dan memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum," kata Djoko. (bag)