Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Komisi Yudisial (KY) masa jabatan tahun 2015-2020 yang lolos uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Dewan Perwakilan Rakyat akan mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Joko Widodo pada Jumat (18/12) siang ini.
Berdasarkan agenda kepresidenan resmi yang diterima CNN Indonesia dari Biro Pers dan Media Sekretariat Kepresidenan, pengucapan sumpah komisioner KY akan digelar di Istana Negara, Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat pada pukul 13.30 WIB.
Sebelumnya, anggota Tim Komunikasi Presiden Ari Dwipayana mengatakan Presiden telah mengajukan nama baru dua calon komisioner KY kepada Dewan Perwakilan Rakyat melalui surat yang disampaikan pada tanggal 16 November 2015 lalu.
Dalam siaran persnya, Ari menyebutkan pengajuan ini merupakan usulan pengganti setelah DPR sebelumnya tidak menyetujui dua dari tujuh orang calon anggota KY untuk masa jabatan tahun 2015 hingga 2020 yang diusulkan oleh Presiden pada 8 September 2015.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, anggota KY diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
Dalam hal ini, Presiden sebelumnya telah mengusulkan tujuh nama calon komisioner KY, yakni Joko Sasmito, Wiwiek Awiati, Maradaman Harahap, Harjono, Farid Wajdi, Sukma Violetta, dan Sumartoyo.
Pada 20 Oktober 2015, DPR menyampaikan persetujuan terhadap lima dari tujuh nama yang diajukan Presiden. Kelima nama itu yaitu Joko Sasmito, Maradaman Harahap, Farid Wajdi, Sukma Violetta, dan Sumartoyo.
Calon pengganti yang diusulkan oleh Presiden kepada DPR, ujar Ari, merupakan dua orang yang dipilih oleh Panitia Seleksi dari calon yang telah lolos sampai tahap akhir berdasarkan nilai yang telah dimiliki masing-masing calon dari berbagai tes yang dilakukan sebelumnya, yakni seleksi kualitas, kepribadian, kesehatan, hasil investigasi, dan wawancara akhir.
"Pansel sendiri memilih calon pengganti setelah ada permintaan dari Presiden. Pansel mendasarkan pilihannya pada parameter kompetensi, integritas, kepemimpinan, dan independensi," ujar Ari.
Dua calon pengganti tersebut adalah Aidul Fitriciada Azhari dan Jaja Ahmad Jayus. Kedua nama ini disampaikan oleh Pansel kepada Presiden pada Jumat pekan lalu.
"Sesuai aturan, Presiden mengajukan nama-nama tersebut kepada DPR paling lambat 15 hari sejak Presiden menerima nama calon dari Pansel," kata Ari.
(bag)