Jonan Sebut Belum Berencana Revisi UU Lalu Lintas Nomor 22/09

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Jumat, 18 Des 2015 13:24 WIB
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menyebut ada dua opsi ihwal masa depan transportasi umum kendaraan roda dua.
Gojek dan Grabbike Masih beroperasi di jalan. (CNN Indonesia/Hani Nur Fajrina)
Jakarta, CNN Indonesia -- Surat edaran Kementerian Perhubungan yang seakan melarang peredaran moda transportasi berbasis dalam jaringan mendapat reaksi keras dari masyarakat. Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengungkapkan ada dua opsi terkait eksistensi transportasi umum kendaraan roda dua.

Satu opsi yang bisa digunakan sebagai solusi jangka panjang adalah revisi terhadap Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Solusinya adalah revisi UU No. 22 Tahun 2009 karena ini sebenarnya belum berubah sejak 2009," kata Jonan saat menggelar jumpa pers di kantor Kemenhub, Jumat (18/12).
Sebagai catatan, dalam UU No. 22 Tahun 2009 tersebut disebutkan bahwa kendaraan roda dua tidak termasuk dalam angkutan umum dan alasannya utamanya adalah karena keselamatan terhadap penumpangnya kurang.
Maka dari itu, jika publik mendesak agar kendaraan roda dua bisa digunakan sebagai angkutan publik maka revisi UU No. 22 Tahun 2009 menjadi solusi paling realistis. Namun begitu Jonan mengungkapkan hingga saat ini pemerintah belum ada rencana untuk melakukan revisi tersebut.

Jonan mengungkapkan Kemenhub menunggu perintah Presiden Indonesia Joko Widodo terkait revisi tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(bag)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER