Komisi Perhubungan DPR: Larangan Beroperasi Gojek cs Telat

Basuki Rahmat N | CNN Indonesia
Jumat, 18 Des 2015 11:46 WIB
Selama ini pada kenyataannya Gojek dan sejenisnya banyak membantu masyarakat yang membutuhkan transportasi dengan mudah, cepat, dan terjangkau.
Ketua Komisi V DPR Fary Djemi Francis, Wakil Ketua Komisi V Yudi Widiana bersama anggota Komisi V Fauzih Amro, Rendy Lamadjido, saat melakukan peninjauan ke Terminal 2E Bandara Soekarno Hatta. (CNN Indonesia/Christie Stefanie)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi V DPR RI yang membidangi perhubungan Fary Djemy Francis mempersoalkan pelarangan beroperasinya ojek online seperti Gojek oleh Kementerian Perhubungan. Bagi Fary dilakukannya pelarangan tersebut saat ini sudah telat.

Fary menyatakan selama ini pada kenyataannya Gojek dan sejenisnya sudah banyak membantu masyarakat yang membutuhkan jasa transportasi dengan mudah, cepat, dan terjangkau. “Di situ terlihat kelemahan pemerintah yang selama ini tidak bisa memenuhi kebutuhan transportasi publik dengan baik,” kata Fary kepada CNN Indonesia.com, Jumat (18/12).

Menurut Fary kebijakan larangan beroperasinya ojek daring yang dilakukan sekarang tidak tepat. “Seharusnya kalau mau dilarang sejak awal dengan menggunakan dasar Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan,” ujarnya. “Jadi bukan sekarang ini pelarangannya.”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Politikus Partai Gerindra itu menyatakan pihaknya dulu sudah menyampaikan ke pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan soal aturan main ojek online. “Semua harus sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” kata Fary.

Pihak perusahaan ojek online, lanjut Fary, seharusnya sejak awal juga meminta kejelasan dari pemerintah terkait izin usaha yang akan dijalankannya. “Bisa dibuatkan peraturan pemerintah atau peraturan menteri yang semuanya itu mengacu pada undang-undang yang ada,” tuturnya. Kendaraan roda dua, tambah Fary, memang bukan termasuk transprtasi publik.

Fary menuturkan pemerintah perlu mengakomodir pihak-pihak yang ingin menyediakan jasa transportasi publik yang memang sangat dibutuhkan masyarakat. “Kalau bicara soal kebutuhan transportasi, pemerintah memang belum mampu menyediakan yang lebih baik. Itu kenyataannya di lapangan,” ujar dia.

Kemarin, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan melarang beroperasinya transportasi publik berbasis online.  Namun sehari setelah menerbitkan pelarangan tersebut Jonan menegaskan izin beroperasi ojek online hanya bersifat sementara dan tidak bisa menjadi solusi umum permasalahan transportasi.

(obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER