Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti menyarankan pemerintah untuk mensosialisasikan peraturan soal ojek daring sebelum benar-benar melarangnya.
Dihubungi Jumat (18/12), Badrodin menyebut permintaan dari Kementerian Perhubungan untuk menertibkan ojek daring sudah ada sejak dua bulan lalu.
Namun, Polri tidak serta-merta memenuhi permintaan tersebut. Badrodin mengatakan pihaknya lebih dulu mendiskusikan solusi yang terbaik untuk memecah permasalahan ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami melihat faktanya bahwa Gojek ini kan sudah menjadi suatu kebutuhan. Karena masyarakat sudah terlanjur menilai bahwa Gojek ini transportasi masyarakat paling murah dan belum ada penggantinya," kata Badrodin.
Walau demikian, Polri tetap meminta masyarakat untuk mengerti bahwa moda transportasi ini tidak diatur secara resmi dalam Undang-Undang.
"Oleh karena itu memang harus kita bicarakan, cari solusinya, agar masyarakat juga bisa paham," ujarnya.
Hingga saat ini Polri belum melakukan penertiban sama sekali terhadap moda transportasi tersebut. Walau sudah diminta untuk menertibkan, kata Badrodin, institusinya memilih untuk lebih dulu berdiskusi mencari solusi.
Secara terpisah, pagi ini Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menyatakan pihaknya kembali mengizinkan jasa angkutan motor berbasis daring beroperasi.
Dalam jumpa pers di kantornya, dia menegaskan sepeda motor atau kendaraan roda dua tidak masuk dalam jenis kendaraan angkutan umum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hal ini yang dijadikannya dasar untuk melarang beroperasinya ojek daring.
Namun, Jonan menyadari sarana transportasi publik saat ini belum sepenuhnya bisa melayani kebutuhan masyarakat Indonesia, terutama di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
"Solusinya bagaimana? Kalau ini mau dianggap solusi sementara ya silakan, sampai transportasinya publiknya bisa baik," ujarnya.
(rdk)