Jakarta, CNN Indonesia -- Sejumlah kios yang menjual perlengkapan sekolah di Pasar Koja Baru, Jakarta Utara, berhenti beroperasi usai terungkapnya praktik pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) di sana.
“Banyak toko tutup dan pedagangnya ditangkapi sejak minggu lalu. Toko yang tutup itu ketahuan melayani pencairan dana KJP ke beberapa pembeli. Yang mencairkan KJP juga ada yang ditangkap," kata Haris, salah satu pedagang di Pasar Koja Baru, kepada CNNIndonesia.com, Jumat (18/12).
Deretan kios yang paling banyak tak beroperasi ada di sisi utara pasar tersebut. Kios-kios itu, menurut para pedagang di Pasar Koja Baru, tutup setelah ada warga yang mengadu soal pencairan dana KJP di beberapa kios di pasar itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, aktivitas jual-beli di Pasar Koja Baru berlangsung normal. Tak semua kios tutup. Beberapa toko perlengkapan sekolah terlihat masih melayani pembeli.
Haris yang menjaga sebuah toko perlengkapan sekolah berkata, kios-kios yang kini masih beroperasi di Pasar Koja Baru sejak dulu memang tidak pernah melayani pencairan dana KJP.
"Tidak bisa cairin dana (KJP) di sini. Kalau mau beli pakai KJP, ya sudah nanti dipotong harganya dari saldo kartu. Tidak ada potongan dari toko sama sekali," ujar salah seorang penjaga toko seragam dan sepatu sekolah di Pasar Koja Baru.
Sampai saat ini, pembeli di Pasar Koja Baru masih terdengar membicarakan penutupan toko-toko yang terbukti melayani pencairan dana KJP. Mereka kaget dengan penangkapan beberapa pedagang oleh aparat keamanan dalam beberapa hari terakhir.
Kemarin lusa, Ahok mengancam untuk menutup toko-toko yang menyediakan fasilitas pencairan saldo KJP dalam bentuk uang kontan. Hal itu, kata Ahok, sama sekali tidak dibenarkan karena dana KJP hanya dapat digunakan untuk membeli alat-alat sekolah, bukan untuk ditarik.
“Makanya, (pelaku) ini semua harus ditangkap. Toko-toko itu akan kami tutup,” kata Ahok di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Persoalan KJP kembali muncul setelah seorang warga Koja bernama Yusri Isnaeni mengadu kepada Ahok. Yusri –yang mencairkan dana KJP karena terdesak lantaran sistem KJP sedang
offline sehingga ia tak bisa memakai KJP untuk membeli seragam dan sepatu untuk putrinya– diminta uang persenan oleh penjual di toko tempat dia mencairkan KJP.
Persoalan utamanya, KJP berdasarkan aturan yang ada, tidak boleh dicairkan dalam bentuk uang.
Parahnya, banyak toko di Pasar Koja Baru malah melegalkan pencairan KJP dalam bentuk uang tunai sehingga warga berbondong-bondong menguangkan KJP yang dimiliki anak mereka.
Yusri yang pekan lalu mengadu soal permintaan imbalan 10 persen dari toko di kawasan Koja tempat dia mencairkan KJP, dituding Ahok telah mencuri uang yang mestinya ditujukan buat anaknya.
Ahok bahkan menyebut Yusri maling karena tidak mematuhi aturan yang mengatakan KJP tidak bisa digunakan untuk memperoleh uang tunai.
Tak terima dengan tuduhan Ahok, Yusri lantas melayangkan gugatan ke Polda Metro Jaya. Dia menggugat Ahok membayar ganti rugi sebanyak Rp100 miliar karena telah menghinanya.
Menanggapi hal itu, Ahok mengatakan hendak menggugat balik Yusri atas tuduhan pelanggaran aturan perbankan.
(agk)