"Bagi saya perusahaan itu tak terlarang tapi memang terdaftar sebagai perusahaan aplikasi," kata Basuki saat ditemui di kawasan Kota Tua, Jakarta Barat, Jumat (18/12).
Ahok, sapaan Basuki, menilai bahwa yang terlarang bukanlah perusahaannya melainkan kendaraannya, khususnya kendaraan roda dua. Oleh sebab itu, beberapa waktu lalu Pemprov DKI sempat mencari solusi agar kendaraan roda dua layak dijadikan moda transportasi, yaitu menggunakan tes KIR serta pemasangan stiker perusahaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia melihat saat ini warga DKI banyak tertolong dengan adanya ojek. "Kami akan tindak kalau salah."
Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan melarang seluruh ojek maupun taksi yang berbasis daring (online) beroperasi karena dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagai angkutan umum.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Djoko Sasono dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis mengatakan pelarangan beroperasi tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, tertanggal 9 November 2015.
"Sehubungan dengan maraknya kendaraan bermotor bukan angkutan umum dengan menggunakan aplikasi internet untuk mengangkut orang dan/atau barang, perlu diambil langkah bahwa pengoperasiannya dilarang," katanya.