Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berpendapat perusahaan ojek atau taksi daring sebenarnya tidak terlarang. Namun, sebagai Gubernur Ahok akan mematuhi surat edaran Menteri Perhubungan yang melarang operasional transportasi publik berbasis aplikasi tersebut.
"Bagi saya perusahaan itu tak terlarang tapi memang terdaftar sebagai perusahaan aplikasi," kata Basuki saat ditemui di kawasan Kota Tua, Jakarta Barat, Jumat (18/12).
Ahok, sapaan Basuki, menilai bahwa yang terlarang bukanlah perusahaannya melainkan kendaraannya, khususnya kendaraan roda dua. Oleh sebab itu, beberapa waktu lalu Pemprov DKI sempat mencari solusi agar kendaraan roda dua layak dijadikan moda transportasi, yaitu menggunakan tes KIR serta pemasangan stiker perusahaan.
Namun untuk moda transportasi roda dua Ahok mengungkapkan bahwa kondisinya sama seperti anak sendiri yang tak diakui. Padahal, ujarnya, jika melihat fakta di lapangan, ojek yang tidak berafiliasi dengan perusahaan aplikasi, alias ojek pangkalan, tetap beredar dan tidak ditindak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Orang hidup (andalkan) Gojek, bisa tidak diberantas? Tidak. Yang penting jangan melanggar aturan, "katanya.
Dia melihat saat ini warga DKI banyak tertolong dengan adanya ojek. "Kami akan tindak kalau salah."
Meski demikian, Ahok mengakui tidak dapat berbuat banyak, terutama surat edaran sudah dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan.
"Saya sebagai gubernur tentu harus taat pada surat menteri," ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan melarang seluruh ojek maupun taksi yang berbasis daring (online) beroperasi karena dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagai angkutan umum.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Djoko Sasono dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis mengatakan pelarangan beroperasi tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, tertanggal 9 November 2015.
"Sehubungan dengan maraknya kendaraan bermotor bukan angkutan umum dengan menggunakan aplikasi internet untuk mengangkut orang dan/atau barang, perlu diambil langkah bahwa pengoperasiannya dilarang," katanya.
Djoko mengatakan surat tersebut juga ditujukan untuk Korps Lalu Lintas Polri, para kapolda dan gubernur di seluruh Indonesia.
(utd)