Petaka Yusri si Penggugat Ahok Rp100 Miliar

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Sabtu, 19 Des 2015 14:04 WIB
Lima hari Yusri ke Pasar Koja, hendak membeli seragam sepatu untuk putrinya dengan KJP. Tapi tak satu toko pun bisa melayani. Alasannya: sistem sedang offline.
Yusri Isnaeni (32), ibu rumah tangga yang menggugat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat ditemui di rumahnya, Koja, Jakarta Utara, Jumat (18/12). (CNN Indonesia/Lalu Rahadian)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sudah jatuh tertimpa tangga. Begitulah mungkin kondisi Yusri Isnaeni, perempuan berusia 32 tahun yang menggugat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama Rp100 miliar atas dugaan pencemaran nama baik.

Petaka menghampiri Yusri sejak dia ditipu oleh orang jahat di Pasar Koja, Jakarta Utara, saat hendak membeli perlengkapan sekolah menggunakan Kartu Jakarta Pintar (KJP). Saat itu, 1 November, Yusri berniat membeli seragam dan sepatu untuk putrinya yang duduk di bangku kelas tiga Sekolah Dasar.

Yusri bercerita, kala itu dia mendatangi beberapa toko di Pasar Koja yang menjual perlengkapan sekolah. Namun tak ada satu pun gerai yang bersedia menjual perlengkapan sekolah kepada Yusri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah berkali-kali pergi ke pasar, tapi selalu dijawab sistem KJP sedang offline. Sampai hari kelima saya datang juga alasannya masih offline," kata Yusri kepada CNNIndonesia.com di rumahnya, Koja, Jakarta Utara, Jumat (18/12).

Saat sedang bingung karena tak bisa membeli kebutuhan anaknya, Yusri pun didatangi seorang pria di pasar tersebut. Lelaki itu mengatakan bisa membantunya membeli perlengkapan sekolah walau sistem pembayaran KJP sedang mengalami gangguan.

"Dia bilang, ‘Ibu, kalau mau beli seragam di toko bisa, tapi cairkan dulu KJP-nya.’ Akhirnya saya kasih KJP saya ke dia. Kemudian dia pergi dan kembali membawa uang tunai Rp300 ribu serta bukti penarikan uang KJP anak saya," ujar Yusri.

Namun Yusri merasa janggal saat menerima uang dan struk penarikan KJP, sebab dalam bukti penarikan tercatat uang yang diambil berjumlah Rp330 ribu. Padahal ia hanya diberi uang Rp300 ribu oleh pria misterius itu.

Meski merasa aneh, Yusri memutuskan tetap memakai uang tersebut untuk membeli perlengkapan sekolah anaknya. Sementara uang sisa belanja perlengkapan sekolah ia gunakan untuk membayar iuran bulanan SD anaknya.

Disebut maling

Kendati berhasil membeli perlengkapan sekolah anaknya, Yusri masih merasa ada kejanggalan dalam proses pencairan KJP yang sempat ia lakukan via pria misterius itu.

Beberapa waktu berselang, Yusri memutuskan untuk pergi ke Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta ditemani beberapa teman organisasinya di Gerakan Masyarakat Peduli Antinarkoba.

"Saya pergi ke Komisi E bidang pendidikan untuk menanyakan bagaimana sebenarnya mekanisme pemakaian KJP ini. Sampai di sana ternyata ada rapat yang dihadiri Pak Ahok. Saat Ahok keluar, saya izin bertanya. Tapi ternyata dengan lantang Pak Ahok menuding saya dengan kata-kata maling," ujar Yusri.

Ahok saat itu menyebut Yusri maling karena ibu rumah tangga itu bercerita mengambil uang kontan dari KJP. Padahal KJP mestinya tidak bisa dicairkan dalam bentuk uang tunai, tapi harus dalam bentuk barang perlengkapan sekolah.
Maka alih-alih mendapat solusi dengan berkunjung ke DPRD, Yusri justru mendapat masalah baru karena dituduh Ahok sebagai maling.

"Dampaknya semua orang menyangka saya maling. Anak saya tidak mau sekolah beberapa hari akibat saya dikatakan maling dan itu beredar di TV. Di sekolah lain juga sempat ditempel print out wajah saya. Saya tidak terimalah," ujar Yusri.

Merasa tertekan, Yusri pun memilih mengadukan perbuatan Ahok ke Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan. Ia datang ke Konnas Perempuan didampingi kawan organisasinya.

Dari Komnas Perempuan, Yusri melanjutkan aduan ke Markas Polda Metro Jaya. Ia menuntut sang Gubernur dengan nominal denda Rp100 miliar karena telah menuduhnya sebagai maling.

"Tuntutan Rp100 miliar tidak sebanding dengan harga diri saya yang sudah dihina oleh Ahok. Intinya, Ahok minta maaflah ke saya secara terbuka dan langsung," kata Yusri.
Hingga saat ini, ibu dua anak itu belum memiliki kuasa hukum. Keterbatasan ekonomi menjadi sebab dia tak mencari pengacara.

Walau tak memiliki kuasa hukum, Yusri bertekad tetap melanjutkan tuntutannya kepada Ahok hingga permintaan maaf secara terbuka disampaikan Ahok untuknya.

Jika nantinya Ahok bersedia meminta maaf, Yusri menyerahkan langkah selanjutnya kepada Polda Metro Jaya dan Komnas Perempuan sebagai dua institusi tempat ia melaporkan Ahok.

"Saya tidak mengerti urusan hukum. Kalau sudah ada maaf, saya serahkanlah ke penegak hukum baiknya bagaimana," kata Yusri.

Secara terpisah, Ahok sempat menyatakan niatnya menggugat balik Yusri atas tuduhan pelanggaran aturan perbankan.
(agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER