Wakil Ketua DPRD DKI: Tak Seharusnya Ahok Marahi Warga

Resty Armenia | CNN Indonesia
Sabtu, 19 Des 2015 19:00 WIB
Banyaknya laporan yang ingin disampaikan warga kepada Gubernur DKI Jakarta, seharusnya ditanggapi dan dibereskan oleh Ahok, termasuk soal KJP.
Banyaknya laporan yang ingin disampaikan warga kepada Gubernur DKI Jakarta, seharusnya ditanggapi dan dibereskan oleh Ahok, termasuk soal KJP. (CNN Indonesia/Resty Armenia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik menilai Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) seharusnya tidak memarahi atau menggugat warga yang melapor soal adanya kecurangan dalam proses penggunaan dana bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP).

Menurut Taufik, permasalahan seperti itu memang terjadi di lapangan, sehingga Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus memperhatikan laporan itu sebagai bahan evaluasi.

"Iya saya kira Eksekutif harus terima itu sebagai bahan evaluasi. Ahok jangan malah marah ketika ada orang lapor, memang di lapangan terjadi begitu," ujar Taufik di Gedung Paripurna DPRD DKI Jakarta, Sabtu (19/12).
Sebagai anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta yang menangani soal pendidikan, Taufik mengaku menerima banyak laporan tentang penyalahgunaan dana bantuan yang diberikan pemerintah daerah melalui KJP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya itu kan banyak laporan ke kami. Ini yang disalahkan jangan rakyatnya. Rakyat disuruh ngapain saja mau," katanya.

Politikus Partai Gerindra ini berpendapat, pemerintah seharusnya melakukan kontrol atas program yang dijalankan, termasuk masih banyaknya mesin-mesin yang tak bisa melayani (offline) penggunaan KJP ini, alih-alih memarahi warga yang datang melapor.
"Harus dilakukan kontrol. Kita lakukan kontrol. Sudah benar dong rakyat lapor ke kita, terus kami bilang, 'ini mumpung ada Gubernur', lalu rakyat lapor ke Gubernur kan. Rakyat lapor ke Gubernur jangan dimarahin, justru mestinya dibereskan, ditanggapi, terjun ke bawah," ujarnya.

Persoalan Kartu Jakarta Pintar di DKI Jakarta kembali mencuat setelah seorang warga Koja, Jakarta Utara, bernama Yusri Isnaeni mengadu saat dia mencairkan KJP dalam bentuk uang kontan, toko tempat dia mencairkan KJP itu meminta persenan sebanyak 10 persen.
Persoalannya, aturan menyebutkan KJP tidak bisa dicairkan dalam bentuk uang.

Lebih parah lagi, toko-toko di Pasar Koja melegalkan pencairan KJP menjadi uang tunai dan warga pun berbondong-bondong mencairkan KJP yang mereka miliki.

Yusri yang pekan lalu mengadu soal permintaan imbalan 10 persen dari toko di kawasan Koja tempat dia mencairkan KJP, dituding Ahok telah mencuri uang yang mestinya ditujukan buat anaknya.
Ahok bahkan sempat menyebut Yusri maling karena tidak mematuhi aturan yang mengatakan KJP tidak bisa digunakan untuk memperoleh uang tunai.

Tak terima dengan tuduhan Ahok tersebut, Yusri lantas melayangkan gugatan ke Polda Metro Jaya. Dia pun menggugat Ahok membayar ganti rugi sebanyak Rp100 miliar karena telah menghinanya.

(meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER