Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama setuju dengan pandangan Fraksi Partai Demoktasi Indonesia Perjuangan DPRD DKI Jakarta untuk menyepakati Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) menjadi APBD dengan Peraturan Daerah (Perda).
Ahok menjelaskan, sesuai dengan ketentuan Pasal 1 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pemprov DKI dan DPRD merupakan penyelenggara urusan pemerintahan.
"Oleh karena itu, Eksekutif sependapat bahwa RAPBD disepakati dan ditetapkan menjadi APBD dengan Peraturan Daerah," ujar Ahok saat membacakan jawaban atas pandangan Fraksi-Fraksi DPRD DKI Jakarta di Gedung Paripurna DKI Jakarta, Sabtu (19/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada kesempatan itu, Ahok juga menyampaikan tanggapan atas pemandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Provinsi DKI Jakarta yang berkaitan dengan asumsi ekomomi makro tahun 2016.
Menanggapi pendapat dan saran dari Fraksi PDIP terkait perhitungan asumsi ekonomi makro, Ahok menyebut, pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta pada tahun 2016 diperkirakan sebesar 5,9 sampai 6,3 persen dan inflasi 4,0 sampai 4,4 persen.
Menurutnya, pertumbuhan ekonomi sebesar itu sejalan dengan mulai membaiknya perekonomian global dan nasional yang mendorong kinerja ekspor luar negeri dan perdagangan antar daerah.
Dari sisi domestik, pertumbuhan ekonomi ini didorong dari realisasi anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah.
"Berkaitan dengan kondisi terkendalinya tingkat inflasi, diperoleh melalui terjaganya ekspektasi inflasi masyarakat didukung dengan relatif masih rendahnya tekanan eksternal, yaitu harga komoditas internasional yang diperkirakan masih berada pada level yang rendah," katanya.
(meg)