Dirut PT DGI Jadi Tersangka Korupsi Wisma Atlet

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Senin, 21 Des 2015 12:23 WIB
Dudung tersandung kasus pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Pemerintah Sumatra Selatan tahun 2010-2011.
Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati (kiri) saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Duta Graha Indah (PT DGI), Dudung Purwadi menjadi tersangka kasus korupsi. Kali ini, Dudung tersandung kasus pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Pemerintah Sumatra Selatan tahun 2010-2011.  

"Penyidik menetapkan DP, Direktur PT DGI diduga menyalahgunakan wewenang dan melawan hukum serta memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (21/12).

Penetapan tersangka sudah dilakukan sejak 15 Desember lalu, namun baru dipublikasikan siang ini. Penyidik bakal memeriksa sejumlah pihak terkait kasus ini. Mereka yang diperiksa adalah yang mengetahui, mendengar, atau menyaksikan langsung kasus di Jakabaring, Sumatra Selatan ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"DL melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 65 KUHP," katanya.

Perusahaan tersebut telah memenangkan tender proyek yang bernilai Rp 191 miliar. PT DGI merancang pembagian fee proyek sebanyak  empat persen untuk pemerintah daerah dan lima persen untuk anggota DPR. Dudung menjadi orang yang berpengaruh dalam keputusan pembagian fee proyek.

Duit disebar ke sejumlah orang seperti bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin yang kini telah menjadi terpidana untuk kasus yang sama. Nazaruddin disebut menerima fee sebanyak 13 persen, adapun Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin disebut telah mengantongi 2,5 persen fee proyek. Selain itu, Komite Pembangunan Wisma Atlet Rizal Abdullah juga mendapat fee sebanyak 2,5 persen. Rizal Abdullah didakwa menerima duit senilai Rp400 juta.

Selanjutnya, eks politikus Partai Demokrat Angelina Sondakh juga terseret. Sebagai anggota Komisi Olahraga DPR RI periode 2009-2014, Angelina terbukti menerima suap dari PT DGI senilai US$2,350 juta. Selain itu, dua orang lainnya juga ikut tercatut yaitu anak buah Nazaruddin bernama Mindo Rosalina Manullang serta Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharram. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER