Pimpinan Baru KPK: Kasus RJ Lino Tinggal Dibawa ke Pengadilan

Abraham Utama | CNN Indonesia
Sabtu, 19 Des 2015 17:25 WIB
Saut Situmorang menyebut unsur-unsur yang ditetapkan penyidik KPK untuk membawa RJ Lino ke pengadilan telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Saut Situmorang menyebut unsur-unsur yang ditetapkan penyidik KPK untuk membawa RJ Lino ke pengadilan telah sesuai dengan peraturan yang berlaku. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang baru ditetapkan Dewan Perwakilan Rakyat, Saut Situmorang, mengatakan pengusutan kasus yang menjerat Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino akan tetap berjalan di komisi antirasuah.

Saut, yang bersama empat pimpinan KPK baru lainnya akan dilantik Presiden Joko Widodo, Senin (21/12) depan, menilai unsur-unsur yang ditetapkan penyidik KPK saat menetapkan Lino sebagai tersangka telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Unsur-unsurnya jelas. Tinggal dibawa ke pengadilan, biarkan hakim yang bicara. Biarkan criminal justice system berjalan," ujarnya di Jakarta, Sabtu (19/12).

Saut menekankan, para penyidik KPK tidak boleh memisahkan konsep kebenaran, keadilan dan kejujuran saat mengusut dugaan tindak pidana yang dilakukan Lino.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diberitakan sebelumnya, Jumat kemarin KPK menetapkan Lino menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan quay container crane di Pelindo II pada tahun 2010.
Lino disangka menyalahgunakan kewenangannya ketika menunjuk langsung perusahaan asal Tiongkok sebagai penyedia barang.

Ditemui pada kesempatan yang sama, Ketua Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho mengatakan, para pimpinan KPK yang baru tidak memiliki pilihan lain, kecuali melanjutkan perkara Lino hingga ke persidangan.

"Sesuai undang-undang yang berlaku, KPK tidak boleh mengehentikan penyidikan dan penuntutan. Mau tidak mau, kasus ini harus sampai ke pengadilan," ujarnya.
Menjadi tersangka di KPK, Lino juga terseret kasus korupsi pengadaan mobil derek di Pelindo II. Pada perkara yang tengah disidik Badan Reserse Kriminal Polri itu, Lino masih berstatus sebagai saksi.

Terkait dua perkara yang menyeret nama Lino, Saut memprediksi KPK dan Polri tidak akan saling bersaing. "Masing-masing lembaga mempunyai undang-undang yang mengatur sampai batas mana mereka harus bekerja," katanya.

(meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER