Bos Perusahaan Alat Medis Jadi Tersangka Korupsi

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Senin, 21 Des 2015 13:52 WIB
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sudah meneken surat perintah penyidikan sejak 16 Desember lalu.
Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati (kiri) saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyeret Direktur PT Cahaya Prima Cemerlang, Freddy Lumban Tobing, sebagai tersangka dalam kasus pengadaan regent dan consumable penanganan virus flu burung di Kementerian Kesehatan. Pimpinan telah meneken surat perintah penyidikan sejak 16 Desember lalu.

"Tersangka FLT (Freddy Lumban Tobing) diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan menggunakan APBNP Direktorat Bina Pelayanan Medik Dasar, Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan tahun anggaran 2007," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (21/12).

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang kuat. Dalam kasus ini, pengadilan telah memvonis mantan Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan Ratna Dewi Umar dengan hukuman lima tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam amar putusan Ratna, nama eks Menteri Kesehatan Siti Fadilah dan Freddy Lumban disebut turut serta melakukan korupsi.

Saat itu, Ratna bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran negara dan meneken kontrak dengan para perusahaan penggarap proyek. Ratna mengatur pengadaan reagen dan consumable penanganan virus flu burung dengan mengajukan kerangka acuan dari Freddy.

Dari transaksi tersebut, diketahui perusahaan pimpinan Freddy meraup kentungan sedikitnya Rp10 miliar.

"Atas perbuatannya disangkakan melanggar pasal 2 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999  sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana," kata Yuyuk. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER