Perusahaan Tidak Juga Jera, BPOM Usulkan Sanksi Denda

Yohannie Linggasari | CNN Indonesia
Rabu, 23 Des 2015 02:18 WIB
Penerapan sanksi denda dinilai sangat efektif untuk membuat perusahaan pelanggar aturan jera. Sedangkan denda nantinya dapat masuk ke kas negara.
Penerapan sanksi denda kepada perusahaan yang melanggar aturan produksi makanan dan obat dinilai BPOM sangat efektif untuk membuat perusahaan pelanggar aturan jera. Sedangkan denda nantinya dapat masuk ke kas negara. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Roy Sparringa mengatakan pihaknya akan segera mengusulkan penerapan sanksi berupa denda kepada perusahaan yang melanggar aturan produksi makanan dan obat.

"Tahun depan kami usulkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan. Dengan begitu, aturan denda yang selama ini sebenarnya sudah ada dapat diterapkan," kata Roy saat ditemui di Kantor BPOM, Jakarta, Selasa (22/12).

Roy mengatakan di luar negeri penerapan sanksi denda sangat efektif dalam membuat perusahaan pelanggar aturan jera. Dengan begitu pula, kata Roy, denda tersebut bisa masuk ke kas negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelanggaran kendaraan bermotor saja ada dendanya. Soal pangan berbahaya lebih parah lagi dibandingkan itu, masa tidak diberi denda?" kata Roy.

Roy mengatakan selama ini sanksi denda tidak bisa diterapkan karena tidak ada peraturan turunan untuk mengatur hal-hal teknis. Hal inilah yang membuat perusahaan kerap berulah lagi melanggar aturan.

"Kami maunya perusahaan yang langgar aturan langsung diberi denda. Misalnya, per bungkus makanan denda Rp 50 ribu. Kalau ada ribuan kan lumayan juga," katanya.

Roy menambahkan, pihaknya akan teruskan semua temuan ini dengan langkah-langkah hukum. "Persoalan produk ilegal ini tidak bisa dianggap enteng lagi," ujarnya.

Lebih lanjut, Roy mengatakan perusahaan yang mengeluarkan produk ilegal diganjar dengan ancaman hukuman selama dua tahun penjara dan denda Rp 4 miliar. Sementara, produsen produk berbahaya diganjar ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

BPOM mencatat proses pro justitia di bidang pangan paling banyak di Bandung, Semarang, Jakarta, dan Pekanbaru.

Tahun 2013 dan 2014 adalah tahun di mana kasus produk ilegal diproses dengan cara pro justitia (jalur hukum), dengan jumlah 291 kasus. Sementara, pada 2015 mengalami penurunan menjadi 154 kasus sejauh ini.

Selama ini, putusan terberat hanyalah berupa pidana penjara selama sepuluh bulan dan masa percobaan satu tahun. Sementara, pidana denda paling tinggi berupa Rp 10 juta.

(meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER