"Tahun depan kami usulkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan. Dengan begitu, aturan denda yang selama ini sebenarnya sudah ada dapat diterapkan," kata Roy saat ditemui di Kantor BPOM, Jakarta, Selasa (22/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Roy mengatakan selama ini sanksi denda tidak bisa diterapkan karena tidak ada peraturan turunan untuk mengatur hal-hal teknis. Hal inilah yang membuat perusahaan kerap berulah lagi melanggar aturan.
Roy menambahkan, pihaknya akan teruskan semua temuan ini dengan langkah-langkah hukum. "Persoalan produk ilegal ini tidak bisa dianggap enteng lagi," ujarnya.
Lebih lanjut, Roy mengatakan perusahaan yang mengeluarkan produk ilegal diganjar dengan ancaman hukuman selama dua tahun penjara dan denda Rp 4 miliar. Sementara, produsen produk berbahaya diganjar ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
BPOM mencatat proses pro justitia di bidang pangan paling banyak di Bandung, Semarang, Jakarta, dan Pekanbaru.
Tahun 2013 dan 2014 adalah tahun di mana kasus produk ilegal diproses dengan cara pro justitia (jalur hukum), dengan jumlah 291 kasus. Sementara, pada 2015 mengalami penurunan menjadi 154 kasus sejauh ini.
Selama ini, putusan terberat hanyalah berupa pidana penjara selama sepuluh bulan dan masa percobaan satu tahun. Sementara, pidana denda paling tinggi berupa Rp 10 juta.
(meg)