Jakarta, CNN Indonesia -- Roni salah satu warga Zeni Mampang mengatakan pihaknya lebih mengutamakan menempuh jalur pengadilan terkait pengosongan yang ingin dilakukan pihak Kodam Jaya. Alasannya, warga ingin membuktikan apakah klaim dari pihak Kodam Jaya benar atau tidak secara dokumen yang dimiliki.
“Makanya kita ingin uji di pengadilan. Jalur hukum,” kata Roni, kepada CNN Indonesia.com, Rabu (23/12).
Langkah ini ditempuh warga Zeni Mampang lantaran mediasi yang dilakukan mereka dengan Kodam Jaya sore tadi berakhir buntu. Dalam mediasi tadi warga diwakili Mayor Jenderal Purnawirawan Syamsudin, mantan anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Kodam Jaya diwakili Pangdam Jaya, Mayor Jenderal TNI Teddy Lhaksmana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kodam Jaya ngotot melakukan pengosongan. Tanpa proses pengadilan ingin melakukan pengosongan,” kata Roni.
Warga sebenarnya sudah menempuh komunikasi dengan Menkopolhukam Luhut Binsar Pandjaitan. Ini dilakukan agar kewenangan pengosongan bisa diuji terlebih dulu lewat meja hijau. “Beliau (Luhut Pandjaitan) ada sebagai mediator,” kata Roni.
Ia menganggap Bila Kodam Jaya memaksa melakukan pengosongan maka bukan tak mungkin perumahan Zeni Mampang bakal rata dengan tanah pada Ahad (27/12). Namun, warga masih berharap agar masalah ini bisa diselesaikan dengan jalan mediasi.
Alasan Kodam Jaya mengosongkan perumahan yang memiliki luas sekitar 3,2 hektare ini adalah untuk pembangunan. “Kalau sudah di tangan developer bisa saja dibangun gedung,” kata dia.
Perumahan Zeni Mampang meliputi empat Rukun Tetangga yakni RT 01,02,03, dan 04 di bawah naungan Rukun Warga 03.
(bag/bag)