Jakarta, CNN Indonesia -- Tim Pengawas Internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengusut keanehan penuntutan kasus suap yang menjerat eks Sekjen NasDem Patrice Fio Capella. Sejumlah pihak yang terkait dalam proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dipastikan terus diperiksa.
"Belum ada hasilnya. Ini sedang proses. Semua yang terlibat dalam penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan diminta keterangannya," kata Pelaksana Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati ketika dihubungi CNN Indonesia, Senin (28/12).
Lamanya pemeriksaan memang tergantung dari temuan yang didapat di lapangan. Namun, Yuyuk enggan menjelaskan sanksi atau konsekuensi yang akan diambil pihak lembaga antirasuah jika ditemukan kejanggalan dalam penangangan kasus ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum selesai prosesnya. Tunggu saja dulu," katanya.
Mulanya, eksaminasi ini dilakukan lantaran tim Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) menilai ada kejanggalan dalam kasus ini, termasuk dalam penuntutan saat sidang.
Untuk mengonfirmasi hal itu, pekan lalu, tim pengawas meminta keterangan ketua tim jaksa, Yudi Kristiana. Pemeriksaan tetap dilakukan meski Jaksa Yudi telah ditarik oleh institusi asalnya dan tak lagi bekerja untuk komisi antirasuah.
Keterangan Yudi diminta lantaran timnya menuntut Rio dengan hukuman rendah, yakni dua tahun penjara denda Rp 50 juta subsidier satu bulan kurungan.
Tuntutan tersebut berujung pada putusan hakim yang memvonis orang dekat bos NasDem Surya Paloh ini dengan hukuman minimal yang termaktub dalam Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Rio dijebloskan ke bui selama 1,5 tahun dan dikenakan sanksi denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.
Hakim Ketua Artha Theresia Silalahi saat membacakan putusan pada Senin lalu (21/12) menjelaskan, hal yang memberatkan dalam vonis adalah perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan Rio bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.
Sementara hal yang meringankan adalah Rio telah mengaku menyesali perbuatannya, mengakui perbuatannya secara berterus terang, tidak menikmati hasil perbuatannya, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga.
Rio terbukti menerima suap Rp200 juta untuk penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah badan usaha milik daerah di Provinsi Sumatera Utara oleh Kejaksaan.
Uang tersebut diberikan kepada Rio agar mau membantu "mengamankan" kasus bansos yang ditangani Kejaksaan Agung. Duit bersumber dari Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti. Nama Gatot tercantum dalam surat penyidikan yang diterbitkan pihak Kejaksaan.
Diketahui, Jaksa Agung M Prasetyo pernah bernaung dalam partai yang sama dengan Rio, yakni NasDem. Pengacara Gatot, OC Kaligis, juga merupakan dewan penasihat NasDem. Duit diberikan Evy kepada Rio melalui staf Kaligis, Fransisca Insani Rahesti.
(meg)