KPK Periksa Empat Pegawai Kemenkes Perkara Flu Burung

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Rabu, 23 Des 2015 13:34 WIB
Keempatnya dipanggil lantaran diduga mengetahui korupsi oleh bos perusahaan medis PT Cahaya Prima Cemerlang.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (22/9). (CNN Indonesia/Adhi WIcaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat pegawai Kementerian Kesehatan usai menetapkan seorang pejabat bos perusahaan sebagai tersangka korupsi re-agen dan consumable penanganan virus flu burung tahun 2007.

"Wahjudhi, Yohanes Tondo Sultistyo, Eko Budi Priyanto, dan Titi Aryati Soenardi diminta keterangannya sebagai saksi untuk tersangka FLT (Freddy Lumban Tobing)," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati ketika dihubungi, Rabu (23/12).
Keempatnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta. Mereka dipanggil lantaran diduga mengetahui tindak pidana korupsi yang dilakukan bos perusahaan medis PT Cahaya Prima Cemerlang itu. Penyidik akan menuangkan hasil pemeriksaan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Nantinya, BAP dapat menjadi dasar untuk merumuskan tindak pidana yang dilakukan Freddy. Hingga saat ini, KPK belum memeriksa Freddy sebagai tersangka.
Freddy diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan menggunakan APBNP Direktorat Bina Pelayanan Medik Dasar, Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan tahun anggaran 2007.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus yang sama, pengadilan telah memvonis mantan Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan Ratna Dewi Umar dengan hukuman lima tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Dalam amar putusan Ratna, nama eks Menteri Kesehatan Siti Fadilah dan Freddy Lumban disebut turut serta melakukan korupsi.

Saat itu, Ratna bertanggungjawab atas pengelolaan anggaran negara dan meneken kontrak dengan para perusahaan penggarap proyek. Ratna mengatur pengadaan reagen dan consumable penanganan virus flu burung dengan mengajukan kerangka acuan dari Freddy. Dari transaksi tersebut, diketahui perusahaan pimpinan Freddy meraup kentungan sedikitnya Rp10 miliar.

Freddy dijerat pasal 2 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER